Medan, TOPINFORMASI.COM – Seorang tahanan perempuan berinisial LS (23) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dua perwira polisi di Polres Asahan. Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Alamsyah, kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).
LS, yang sebelumnya ditahan di Polres Asahan atas kasus narkoba, menyatakan telah mengalami pelecehan seksual selama masa penahanannya. Ia menuduh Kasat Tahti AKP S dan Kanit Satnarkoba Ipda S sebagai pelaku. Saat ini, LS telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Labuhan Ruku. Ia merupakan istri dari Chandra, mantan anggota TNI AL yang kini berstatus buron dalam kasus narkoba. LS sendiri ditangkap pada 18 Februari 2025 karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkoba.
Menurut Alamsyah, modus pelecehan yang dilakukan AKP S berawal dari pemberian akses telepon seluler kepada LS. AKP S diduga kerap menghubungi LS, termasuk melakukan panggilan video saat LS mandi, dan mengajaknya ke ruangannya dengan alasan ingin berbicara. Alamsyah menambahkan bahwa percakapan tersebut bernada tidak pantas, meskipun LS telah menyatakan dirinya sebagai istri orang.
Sementara itu, Ipda S diduga melakukan pelecehan secara langsung. LS mengaku diajak ke ruang kerja Ipda S dengan dalih pemeriksaan, namun justru mengalami pencabulan berupa ciuman dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.
Kuasa hukum LS telah mengajukan aduan masyarakat (Dumas) kepada Bid Propam Polda Sumut dan berharap proses hukum yang transparan dan adil atas dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh kedua oknum polisi tersebut.
