Medan, TOPINFORMASI.COM– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (Pujaketarub) Indonesia, Hermawan, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Beliau menekankan perlunya prioritas pada pembinaan, bukan penjatuhan sanksi pidana penjara. Menurut beliau, anak merupakan aset bangsa yang perlu mendapat perhatian dan perlakuan khusus. "Anak-anak harus dibina, bukan dipenjara," tegas Hermawan.
Hermawan menyerukan intensifikasi program edukasi dan sosialisasi hukum bagi anak dan remaja, khususnya terkait tindak pidana seperti tawuran. Beliau meminta aparat kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum secara komprehensif sebelum mengambil tindakan hukum. "Penting untuk memastikan anak-anak memahami implikasi hukum dari perbuatan mereka sebelum dikenakan sanksi," jelasnya.
Kasus tawuran di Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, yang melibatkan MS (16), seorang pelajar SMA Swasta di Desa Helvetia, menjadi sorotan. Penahanan MS oleh Polsek Medan Labuhan dinilai kontroversial karena diduga mengabaikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (USPA). Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap pendidikan dan masa depan MS. Upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orang tua MS dan DPD LSM Penjara Sumut pun ditolak.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, Saiful Azhar, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama dimungkinkan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bapas Kelas I Medan berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini selaras dengan prinsip pemulihan dan perlindungan hak-hak anak.