Medan, TOPINFORMASI.COM– Penangkapan MS (15), seorang remaja yang diduga terlibat tawuran di Jalan Veteran Pasar 5, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli dan ditemukan dalam kondisi babak belur pasca penahanan di Polsek Medan Labuhan, menimbulkan kontroversi.
Penangkapan yang dilakukan di Pasar Lima, jauh dari lokasi tawuran, serta kondisi fisik MS yang memprihatinkan, memicu pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap anak di bawah umur.
Iptu Hamzar, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, membenarkan penahanan MS dan menyatakan kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, Saiful Azhar dari Bapas Medan menjelaskan kemungkinan penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur yang bukan pelaku utama, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 32 tentang penangguhan penahanan.
Saat ini Upaya dari keluarga MS meminta agar ditangguhkan penahanan nya karena anak dibawah umur ditolak oleh kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan menjadi polemik.
Kondisi MS yang luka-luka pasca penahanan menjadi sorotan utama. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penangkapan dan perlakuan terhadap anak di bawah umur dalam proses hukum.
Pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, termasuk akses terhadap perawatan medis dan pendampingan hukum, menjadi fokus utama diskusi.
Kejadian ini mendesak evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penangkapan dan penanganan kasus yang melibatkan anak, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Medan.
Kasus ini juga mempertanyakan apakah prosedur standar operasional (SOP) dalam penanganan kasus anak telah dijalankan dengan benar.