Manduull!Polsek Medan Labuhan Diduga Abaikan Undang-Undang Peradilan Anak

/ Sabtu, 24 Mei 2025 / 13.14

TOPINFORMASI.COM,Polsek Medan Labuhan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena kasus kriminalitas yang menonjol, melainkan karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Peradilan Anak. Beredar kabar bahwa Polsek Medan Labuhan diduga mengabaikan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya terkait penangguhan penahanan bagi anak di bawah umur.
 
Informasi yang beredar menyebutkan adanya penahanan anak di bawah umur di Polsek Medan Labuhan tanpa proses penangguhan yang semestinya. Hal ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat pentingnya perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Pasal 32 UU tersebut secara tegas mengatur tentang hak anak untuk tidak ditahan, dan jika terpaksa ditahan, harus ada upaya maksimal untuk penangguhan penahanan.
 
Kegagalan Polsek Medan Labuhan dalam menerapkan ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum di wilayah tersebut. Apakah prosedur standar operasional (SOP) terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum diabaikan? Apakah ada upaya untuk melindungi hak-hak anak yang terlibat?
 
Pihak-pihak terkait, termasuk Komnas PA dan LSM perlindungan anak, diharapkan turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak anak tetap terlindungi. 

Polsek Medan Labuhan juga perlu memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Publik menantikan tindakan nyata untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berpihak pada anak.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea saat dikonfirmasi awak media melalui aplkasi whatsapp hanya bungkam, tak merespon pertanyaan awak media.

Kuasa hukum TRIFA Hj. Tri Atnuary  SH.MH. dan Hj. Fattma Laila SH.MH.  menjelaskan.  " Dalam hal ini , kami sudah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan ( BAPAS )  Muktar Rambe dan Saiful Azhar   , mereka merekom Pasal 32 Undang undang No.11 tahun 2012  tentang Peradilan terhadap Anak , Bahwa Penangguhan Penahanan terhadap anak bisa dilakukan apabila orang tua sebagai penjamin dan di dukung oleh lembaga  Suadaya masyarakat , yang dalam hal ini oleh LSM Penjara. (Red) 


Komentar Anda

Berita Terkini