Lima Pelaku Pengancaman Dengan Sajam Di Ringkus Tim Satreskrim Polres Batubara

/ Selasa, 20 Mei 2025 / 21.48

Batubara. Topinformasi.com
Lima pelaku penghadangan dan pengancaman menggunakan 5 senjata tajam (sajam) terhadap korban, M Nurizat Hutabarat diringkus Polisi. Dari lima pelaku, 4 diantaranya masih di bawah umur. Selasa 20/5/2025.

Peristiwa tersebut diungkapkan Waka Polres Batubara, Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry di Polres Batubara, Selasa 20/5/2025.

Kelima pria yang digelandang ke Polres Batubara,. seorang pria dewasa berinisial ITT (19), warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Sedangkan 4 orang anak di bawah umur yang turut digelandang berinisial MB, 15 tahun, dan MHE, (16), keduanya warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara; sedangkan AB, (14) dan AR, (16) warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

"Peristiwa penghadangan dan pengancaman tersebut berawal saat korban melintas di dekat pintu tol, Jalan Lintas Lima Puluh–Perdagangan, Bukit Tujuh, Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara," ujar Kompol Imam.

Saat itu, ada sekelompok orang tak dikenal berdiri di pinggir jalan. Mereka mencoba menghadang korban berusaia (25), warga Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, sambil mengacungkan senjata tajam berbagai jenis.

Salah satu senjata tajam yang diarahkan ke korban adalah tongkat besi yang di atasnya diberi pisau, mirip milik malaikat Nunkar Nangkir.

Karena ketakutan, korban yang berkendara seorang diri berusaha menghindar dan melajukan sepeda motornya dengan kencang.

Setibanya di Simpang Pintu Tol Lima Puluh, korban meminta bantuan pihak kepolisian melalui panggilan telepon.

Begitu menerima pengaduan lewat telepon, anggota Piket Satreskrim Polres Batubara langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran.

Melihat polisi mendatangi mereka, kelima terduga pelaku langsung kabur dengan mengendarai 3 sepeda motor.

Kejar-kejaran antara polisi dan pelakupun terjadi. Tak lama kemudian, kelimanya berhasil ditangkap. Bahkan, seorang di antara terduga pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka di bagian lutut.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari kelima terduga pelaku ditemukan dan disita 5 pucuk senjata tajam berbagai jenis.

Dikatakan Imam, terhadap terduga pelaku ITT yang telah dewasa dikenakan Pasal 335 KUHP. Sedangkan terhadap 4 terduga pelaku anak di bawah umur, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan selanjutnya."kata Waka Polres. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini