Belawan, TOPINFORMASI. COM– Sejumlah mantan karyawan PT. Medan Canning melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja selama 30 tahun ke Polres Belawan atas dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pemotongan gaji ilegal. Para mantan karyawan mengaku dipotong Rp 10.000 per bulan selama masa kerja mereka, namun tidak pernah menerima manfaat BPJS. Selain itu, mereka juga belum menerima uang pesangon sesuai ketentuan.
Laporan tersebut telah diterima Polres Belawan dengan nomor LP/B/349//V/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan dan memeriksa seluruh dokumen terkait.
Para mantan karyawan berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan mereka dan memastikan perusahaan memenuhi hak-hak mereka sebagai pekerja, termasuk pembayaran BPJS dan pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum para mantan karyawan dari Trifa Hukum, yang mendampingi mereka di Polres Belawan, menyatakan akan memperjuangkan hak-hak kliennya yang diduga dizalimi oleh perusahaan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Kuasa hukum menilai SPSI tidak berpihak kepada karyawan dan diduga bertindak sebagai preman berkedok serikat pekerja. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan enggan memberikan surat rekomendasi ke BPJS Ketenagakerjaan selama masa kerja karyawan yang mencapai 25 hingga 30 tahun.