Dugaan Dana Rp.3,1 M Masuk ke Rekening Pribadi Mantan Dirut PTPN 2 Dilapor ke Kejatisu, Praktisi Hukum : Hendaknya Didukung Kejatisu

/ Selasa, 06 Mei 2025 / 16.04

Medan, TOPINFORMASI.COM- Dilaporkannya terkait Dugaan Mantan Dirut PTPN 2, (sekarang PTPN1 Regional 1_red) IP, yang saat ini dikabarkan menjabat Direktur Hubungan Kelembagaan &TJSL, di lembaga PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Holding Perkebunan, Unit Kerja PT Perkebunan Nusantara IV, karena telah menerima uang dari hasil penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa,Kabupaten Deli Serdang, lewat rekening pribadinya senilai .Rp3.166.830.000, oleh Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara, banyak mendapat dukungan dari berbagai elemen penggiat anti korupsi dan praktisi hukum.
Karena pelaporan tersebut, dinilai sangat sejalan dengan Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam melakuakan pemberantasan korupsi sampai antartika.
" Pelaporan ini sebenarnya sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo untuk memberantas korupsi hingga antartika. Komitmen ini dibuktikan dengan banyaknya kasus-kasus korupsi yang sudah diungkap ditingkat nasional hingga daerah. Hendaknya komitmen ini juga didukung oleh kejatisu dan institusi penegak hukum lainnya," kata salah seorang praktisi hukum, M Harizal SH, kepada wartawan, Senin (5/5/25), di Medan. 

Menurut pengamat hukum yang juga penggiat anti rasuah ini, sebagai upaya penyelamatan asset negara dan menjaga wibawa hukum, harusnya kasus yang dilaporkan oleh Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut segera ditindaklanjuti sebagai sebuah komitmen mendukung pemerintahan yang bersih. 
"Jangan sampai kejatisu justru abai dalam menindaklanjuti kasus ini. Ketegasan penegak hukum dalam pengungkapan dan penindakan terhadap praktik korupsi bukan hanya soal individu, tetapi juga langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara," katanya.

Sinyal kuat
Hal senada sebelumnya juga disampaikan salah seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran, Elfenda Ananda, Kamis(1/5/25), melalui pesan whatssap kepada wartawan. Menurutnya, sangat di sayangkan asset negara PTPN 1 Regional 1 (eks PTPN II Tanjung Morawa) seolah - olah sudah menjadi milik perorangan yang seenaknya diperjual belikan. Dan parahnya lagi, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi.
" Informasi yang telah menjadi perhatian publik dan media ini, sebagaimana juga telah dilaporkan oleh Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, perlu ditangani secara transparan, profesional, dan tuntas. Masyarakat mendukung langkah-langkah pengusutan yang telah ditempuh oleh IKI Sumut dan meminta Kejati Sumut untuk tidak ragu menindaklanjuti setiap laporan dengan serius, tanpa pandang bulu terhadap jabatan atau status sosial," kata elfenda.
Adanya indikasi aliran dana ke rekening pribadi dalam konteks pengelolaan aset negara sebutnya, merupakan sinyal kuat adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum, yang harus dibongkar secara terang.

Sebelumnya, Informasi yang sempat menjadi viral pada pemberitaan di beberapa media online tersebut, telah dilaporkan oleh Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumut, pada tanggal 14 Maret 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, Hara Oloan Sihombing, kepada wartawan, Rabu, (30/4/25) di Medan.
"Benar, kita sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejatisu.Dan saat ini kita masih menunggu prosesnya," katanya.
Berkaitan atas laporan tersebut dia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pengaduan tersebut agar bisa berjalan dengan semestinya.
" Kita minta kepada pihak Kejatisu agar transparan dalam setiap proses yang berkaitan dengan laporan yang kami sampaikan tersebut," ujarnya.
Terpisah, Kasi penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, dikonfirmasi wqrtawan melalui pesan whatssap mengatakan, saat ini laporan tersebut sedang berproses.
" Terinformasi dari bidang tekait tengah Berproses, baru selesai telahaan," ungkap Adre.
Intip Harta Kekayaan 
Sementara, berdasarkan dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 22 Maret 2025/Periodik - 2024, tercatat harta kekayaan yang dilaporkan IP, tercatat berjumlah dua puluh milyar lebih, rinciannya sebagai berikut : 
Tanah Dan Bangunan Rp. 15.230.000.000
1. Tanah Seluas 919 m2 di KAB / KOTA, Kota Binjai, Hasil sendiri Rp. 537.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/300 m2 di KAB / KOTA, Kota Medan , Hasil sendiri Rp. 1.588.000.000
3. Tanah Seluas 900 m2 di KAB / KOTA, Kota Binjai, Hasil sendiri Rp. 510.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/81 m2 di KAB / KOTA Bandung, Hasil sendiri Rp. 271.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 961 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI , HASIL SENDIRI Rp. 881.000.000
6. Tanah Seluas 35000 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 410.000.000
7. Tanah Seluas 870 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI , HASIL SENDIRI Rp. 516.000.000
8. Tanah Seluas 860 m2 di KAB / KOTA KOTA BINJAI , HASIL SENDIRI Rp. 533.000.000
9. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KARO, HASIL SENDIRI Rp. 337.000.000
10. Tanah Seluas 669 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 530.000.000
11. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KARO, HASIL SENDIRI Rp.357.000.000
12. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/116 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.240.000.000
13. Tanah Seluas 958 m2 di KAB / KOTA KARO, HASIL SENDIRI Rp. 612.000.000
14. Tanah Seluas 1667.5 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 408.000.000
15. Tanah Seluas 187 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
16. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp.3.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.1.232.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 953.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 279.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp.1.047.866.800
D. SURAT BERHARGA Rp. 992.038.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.740.408.046
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 20.242.312.846
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 20.242.312.846
Itulah harta IP yang didaftar dalam LHKPN KPK RI.

Sebelumnya, mantan Direktur PTPN2 (PTPN1 Regional1 sekarang) Irwan Perangin-angin dikonfirmasi wartawan pada, Selasa, (4/3/25), lewat pesan Whatsap tidak menjawab

Komentar Anda

Berita Terkini