Medan, TOPINFORMASI.COM– Kejahatan yang mengguncang Sumut! Seorang oknum anggota DPRD Sumut berinisial FA, dari partai berlambang mercy, dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan perkosaan terhadap seorang wanita muda. Laporan dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara ini telah diajukan oleh NS (24), seorang marketing kartu kredit, yang kini tengah mengandung janin hasil dugaan kejahatan tersebut selama tiga bulan.
Bayangan seorang pejabat yang seharusnya menjadi panutan, kini sirna dan tergantikan oleh rasa sakit dan amarah yang membuncah. NS, korban yang berani bersuara, mengungkapkan penderitaan yang dialaminya. Pertemuan awal yang berkedok bisnis, berubah menjadi mimpi buruk. FA, dengan liciknya, memanfaatkan kedudukannya untuk menjerat NS ke dalam jebakan nafsu bejatnya. Bujukan dan janji manis menjadi senjata ampuh untuk menghancurkan martabat seorang wanita.
Bukan hanya kekerasan seksual yang dialami NS, tetapi juga kekerasan fisik yang mengerikan. Setelah mengetahui kehamilannya, FA dengan tega memaksa NS untuk berhubungan badan kembali, menunjukkan betapa kejamnya hati manusia yang berkedok wibawa. Peristiwa ini telah merenggut keperawanan NS, meninggalkan luka mendalam yang tak akan pernah bisa terobati. Kini, NS hanya berharap keadilan dan kepastian hukum.
LBH Medan geram! Mereka mengecam keras tindakan biadab FA dan mendesak Kapolda Sumut untuk segera menuntaskan kasus ini. “Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal kemanusiaan!” tegas Direktur LBH Medan, Irvansyah Putra. LBH Medan juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian Dewan Kehormatan DPRD Sumut, karena FA telah mencoreng nama baik lembaga tersebut.
Pengacara korban, Dr. Khomaini S.E., S.H., M.H., CPArb dari Kantor Hukum “KHO & PARTNERS,” menyatakan akan berjuang habis-habisan untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. Ia mendesak Polda Sumut untuk segera memeriksa dan menahan FA. Upaya mediasi sebelumnya telah gagal, menunjukkan betapa FA tidak memiliki itikad baik. Dr. Khomaini juga akan menyurati pimpinan DPRD Sumut, MKD DPRD Sumut, dan partai FA untuk memproses kasus ini secara internal.
Sementara itu, FA hingga saat ini masih bungkam. Jawaban singkat dan sinis melalui pesan WhatsApp, "Masih ada urusan dinas bang, kita jadwal ulang saja sambil ngopi-ngopi," hanya menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian seorang oknum pejabat terhadap penderitaan korban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Keadilan harus ditegakkan! Jangan biarkan pelaku kekerasan seksual, apalagi oknum pejabat, berkeliaran bebas dan terus meneror perempuan lainnya. Suara NS harus didengar! Keadilan harus diwujudkan! (Red)