Medan,TOPINFORMASI.COM-Tim Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengamankan seorang pria bernama Muhammad Umar (28), yang berprofesi sebagai maling, pada Rabu (23/4/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas yang sedang berpatroli mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Eka Warni Gang Eka Warni I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban, Aulia Rahman Berutu (33), seorang dokter yang tinggal di alamat tersebut, melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/213/IV/SPKT/POLSEK DELITUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, korban mengalami kerugian berupa dompet berisi uang tunai Rp 1.070.000 dan 450 Ringgit Malaysia (setara Rp 1.575.000).
Kronologis penangkapan bermula saat tim Unit Reskrim Polsek Delitua sedang patroli malam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring SH melintas di depan rumah korban dan saat itu tim merasa curiga ada aktivitas yang tidak biasa di rumah korban. Saat itu tim bertemu dengan korban dan korban menjelaskan bahwa rumahnya telah terjadi pencurian, mendengar info tersebut tim pun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pada saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim mendengar suara berisik dari atap rumah korban. Setelah dicek, ternyata pelaku masih berada di atas seng rumah korban.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Muhammad Umar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk melalui atap asbes dan turun ke kamar korban.
Barang bukti berupa satu stel pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya telah diamankan. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut.