TOPINFORMASI.COM,MEDAN - Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kota Medan sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia Migas.
Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah Jalan Binjai melibatkan Pemilik SPBU dan juga oknum mandor/pengawas SPBU.Kini mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) yang diduga melibatkan Oknum TNI berani terbuka secara terang terangan dan berulang-ulang bermain BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Hal itu di temukan pada saat Awak Media tengah melakukan perjalanan menuju ke kota Binjai pada hari Rabu (26/02/2025) pukul 19.00.
Tim Awak Media mencurigai adanya kendaraan jenis Coldeisel Truk Golongan 2 berkepala Kuning Box Silver yang bernopol BB.xxxx dan juga Truk Golongan 2 pakai terpal yang diduga menggunakan Plat Palsu telah dimodifikasi sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang di SPBU No.14.203.176 tepatnya di Jl.Binjai KM 10.3 Medan Deli Serdang.
Ketika seorang bapak - bapak yang diduga sebagai pengawas SPBU dikonfirmasi langsung untuk mempertanyakan perihal dugaan Permaian Solar Subsidi tersebut mengatakan langsung saja tanya ke manajernya.
"Langsung saja ke Manajernya bang, " melangkah sambil meninggalkan wartawan yang bermaksud konfirmasi.
Dugaan oknum mafia tersebut berbisnis ilegal solar subsidi dan mempunyai armada khusus untuk memuat BBM bersubsidi jenis solar.
Truk yang dimodifikasi merupakan truk golongan 2 yang mana di dalamnya telah dimodifikasi memuat tangki penampung BBM.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara Pemilik SPBU dengan para mafia.
Dalam keterangan dari seorang masyarakat yang namanya tidak ingin disebut menjelaskan bahwa kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU No.14.203.176.
Diduga pihak dari SPBU dengan Supir truk Pelangsir sudah saling mengenal. Menurut pengakuan masyarakat, dirinya sering melihat hingga ribuan liter/ton dalam sekali pengisian di SPBU tersebut.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Dugaan pelanggaran Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Warga sekitar meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Baik dari Wilayah Polres Binjai,Polda Sumut juga BPH Migas dan Pertamina untuk bertindak tegas dalam menyikapi adanya penyalahgunaan bbm solar subsidi yang kini marak terjadi. (Red)