TOPINFORMASI.COM,Medan - Terkuak Fakta terkait Diduga Produk Ilegal makanan Binatang ( Cat Pood ) setelah Penelusuran awak media ke beberapa Instansi Pemerintahan yang menangani Perijinan Pakan Binatang atau Pakan Kucing yang di Produksi PT. Medan Tropical Canning & Frozen Industries . ( PT.Medan Canning ).Medan ( 26/2/2025 ).
Investigasi media dalam penelusuranya ke Badan Pengawas Produk Obat dan makanan ( BP.POM ) Sumatra Utara tidak Pernah mengetahui prihal Produk makanan hewan tersebut. hingga mengarahkan Awak media untuk Konfirmasi segera ke Dinas Pertanian dan Peternakan Prihal izin Untuk pakan hewan yang di duga Tidak memiliki izin Dasar Dari Prodok yang di Edarkan PT. Medan Canning tersebut .
Berlanjut " Setelah Penelusuran ke Pihak Dinas Perizinan Pertanian dan Peternakan di lakukan oleh tim media mengungkap Fakta yang mengejutkan prihal apa yang telah menjadi Pantauan media Saat ini , Kepala bidang Pengawasan dan Perizinan Pakan Binatang Agustina Perangin angin mengungkapkan"" Bahwasanya Kami belum pernah memberi Ijin untuk pakan binatang. Yang berjenis Kucing. Artinya Produk Pakan Kucing yang di produksi Oleh PT.Medan Canning itu adalah Ilegal . Kami belum pernah mengeluarkan izin NPP Terhadap Pakan yang berjenis Kucing .. kita hanya mengeluarkan Perizinan. ( NPP ) Terhadap Pakan Ayam , Kambing , dan Sapi dan itu sudah di lesensi oleh Negara Republik Indonesia . Jelasnya untuk makanan Binatang berjenis kucing bulum pernah. Kita memberikan izin Produksinya .
Sementara Dalam Usaha Penjelasan kepada Pihak PT.Medan Canning. Sampai saat ini menemui kegagalan beberapa konfirmasi kepada pihak humas sampai Brita ini di tayangkan masih belum ada jawaban .
Pantauan Media terkait Produk Makanan Binatang yang di Produksi Di industri yang memproduksi Makanan manusia di Duga Federasi Roko Tembakau makanan dan minuman F.RTMM.SPSI Mengetahui namun tidak melaporkan seperti adanya usaha diam diam saja yang sudah di atur pihak Prusahaan. Untuk para organisasi pendukung .
Dalam Urayanya BP.POM dan Dinas Pertanian Peternakan pastinya akan sidak atau terlebih dahulu menyurati pihak Industri yang sudah melanggar. Ketentuan. Perundang undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia .(tim)