Batubara. Topinformasi.com
Satres Narkoba Polres Batubara kembali gagalkan peredaran narkoba jenis Shabu seberat 4 kilo gram diwilayah Kabupaten Batubara. Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba meringkus 1 orang tersangka, Fauzan (27) warga Kabupaten Bangkalan (Madura) Provinsi Jawa Timur.
Fauzan ditangkap pada Jumat 13 Desember 2024 sekitar pukul 13:00 Wib di Desa Suka Reme, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan 1 kilo gram (kg) Shabu, dan 3 bungkus plastik bertuliskan Number One yang masing-masing berisikan 1 kg Shabu yang disimpan dalam tas ransel berwarna coklat serta 1 unit handphone android Samsung.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb, melalui Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat 13 Desember 2024,, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batubara.
Dikatakan Fery, "setelah mendapat informasi, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian. Dan saat pengintaian, terlihat 1 orang laki - laki sesuai ciri-ciri dari pelaku.
Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap Fauzan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa tersangka, ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 4 bungkus plastik berisikan narkoba jenis Shabu masing-masing berat bruto 1 kg."beber Fery..
Selanjutnya anggota menggelandang tersangka beserta barang bukti 4 kg Shabu ke Sat Resnarkoba Polres Batubara. Sementara ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Tegas Fery. (dr)