Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Dana BTT BPBD TA. 2022

/ Senin, 09 Desember 2024 / 17.06

Batubara. Topingormasi.com

Di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang mengusung tema, "Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju" Senin 9 Desember 2024, Kejari Batubara melakukan penyidikan tahap ll serta penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara TA 2022 sebesar Rp. 2.043. 589. 270.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, didampingi para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum melakukan siaran pers terkait Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTB selaku bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara TA 2022.

Dikatakan Diky, bahwa tersangka dalam hal ini melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 2.043. 589. 270.

Kerugian Negara ini dari hasil pemeriksaan perhitungan tim Inspektorat Kabupaten Batubara dari penggunaan anggaran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2022 senilai Rp. 2.366.000.000,- (dua milyar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) yang mana tersangka DTB bersama dengan MS. (DPO) mencairkan anggaran dana tersebut kepada pihak penyedia barang dan jasa. Sedangkan pada saat pembayaran dilakukan, pihak penyedia barang dan jasa sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan tersebut."sambung Diky.

Disebutkannya, perusahaan para penyedia barang dan jasa tersebut digunakan oleh tersangka DTB bersama dengan MS hanya untuk mencairkan anggaran, dimana anggaran dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan penyedia barang dan jasa tersebut kemudian ditarik kembali oleh para penyedia barang dan jasa dari rekeningnya masing-masing untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara daerah dari tim auditor Inspektorat Pemkab Batubara nomor Insp. 700/116/2024 tanggal 30 September 2024 ditemukan kerugian Negara senilai Rp. 2.043. 589. 270,- (dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).

Perbuatan tersangka DTB tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang 
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." beber Diky.

Saat ini, terhadap tersangka DTB telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedelapan oleh Jaksa penuntut Umum dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku. Dan sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatannya."pungkas Kejari. 

Dislokasi tampak tersangka DTB mengenakan rompi merah di giring naik ke mobil tahanan Kejari Batubara menuju Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku. ((dr)
Komentar Anda

Berita Terkini