Batubara. Topinformasi.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batubara tidak menemukan adanya masalah dan laporan pengaduan mengenai hasil perolehan suara peserta Pilgubsu dan Pilkada Batubara pada rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu, Muksin Khalid saat melakukan pemantauan proses penghitungan suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa 3/12/2024 malam.
Dikatakannya, "tidak ada masalah pada pelaksanaan Rekapitulasi maupun laporan mengenai hasil perolehan suara yang merugikan salah satu Paslon", kata Muksin.
"Semua temuan yang disampaikan Panwascam sejauh ini hanya sebatas proses sebagaimana pantauan kita selama monitoring. Persoalan yang berhubungan dengan hasil perolehan suara realitasnya tidak pernah terjadi aduan, baik itu dari peserta, pendukung, maupun unsur- unsur di masyarakat saat perhitungan suara di tingkat PPS dan PPK", sambung Muksin.
Selama proses Pilkada berlangsung, Bawaslu telah menerima sejumlah laporan/pengaduan pihak kuasa hukum dan tim pemenangan dari masing -masing peserta pemilihan Kepala Daerah Batubara. "Semua laporan itu berbentuk laporan-laporan kejadian dan dugaan pelanggaran pemilu.
Dan semua laporan akan ditindaklajuti dengan mematuhi aturan prosedural yang berlaku. Sedangkan perihal menjatuhkan sanksi, tentu terlebih dahulu melewati tindakan rapat pleno dengan melibatkan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan umum."sebut Muksin.
Jika ada ditemukan yang memenuhi syarat atau unsur, baik itu unsur materil dan formil akan ditindaklanjuti. "Apakah ada pelanggaran administrasi atau tindak pidana Pemilu, maka akan dikaji di Bawaslu bersama kawan-kawan dalam pleno Bawaslu,” kata Muksin.
Ketika pada Pleno Bawaslu ada ditemukan pelanggaran administrasi maupun pidana, Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu, maka perangkat itu akan bekerja sesuai aturan penegakan hukum tindak pidana pemilu."tukasnya.