Batubara. Topinformasi.com
Seorang pelaku penjambretan di kawasan Jalinsum, Dusun Sawo II Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura.
Pelaku, RF (29) ditangkap setelah melakukan tindak pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap korban Lisa Dwi Anggraini (30), warga Dusun Jambu, Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batubara.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam 13/102024 sekitar pukul 21.00 Wib saat korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Tebing Tinggi menuju Indrapura untuk berbelanja.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalinsum, Desa Sei Suka Deras, RF menyalip kendaraan korban dan merampas tas yang diletakkan di tengah sepeda motor korban. Tas tersebut berisi tiga unit handphone dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Beruntungnya pada saat kejadian, tim patroli Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Ipda Manahan Siregar sedang berada di Simpang Bandar Tinggi mendapat informasi dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku yang panik akhirnya terjatuh saat mencoba melarikan diri, dan berhasil diamankan dengan bantuan warga setempat. RF kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar menjelaskan, pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti, dan dia telah mengakui perbuatannya. Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum setelah penyelidikan selesai,” ujarnya.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku terancam dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (dr)