Batubara. Topinformasi.com
HN alias Leman, (31) warga Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara dibekuk unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku saat makan malam. Leman dibekuk usai menodong pemilik toko dengan senjata api (senpi)
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas AKP AH Sagala mengatakan, peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu tanggal 19/10/2024 sekitar pukul 20.00 di toko milik Devita Safna (31) warga Dusun Vlll Desa Kwala Sikasim Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
"Saat itu pelaku pencurian dengan kekerasan masuk ke toko korban dengan modus beli pulsa dan langsung menodong korban dengan pistol jenis Airsoft gun,"kata Sagala.
Pada saat itu korban mengatakan tidak bisa mengisi pulsa dan transfer uang, dikarenakan jaringan internet lagi ada gangguan. Kemudian pelaku langsung menodong korban dengan pistol kearah kanan, sembari mengatakan, "serahkan uang kamu! Dor!! pelaku langsung menembakan senjata tersebut. Kemudian korban ketakutan dan langsung berlari ke dalam rumah sambil menjerit minta tolong, "jelasnya.
Dalam perstiwa ini hanphone milik korban yang terletak di meja toko, jenis oppo A6 hitam kristal dengan no imei 1. 86524505277773 dan imei 2. 865245052777765 diambil oleh pelaku selanjutnya pelaku melarikan diri.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Dari salah satu rekaman CCTV milik warga yang mengarah ke jalan umum, ada seseorang terekam yang dicurigai.
Korban membenarkan bahwa orang tersebutlah yang melakukan penodongan di toko miliknya. Menurut keterangan saksi - saksi diketahui pelaku diduga adalah HN alias Leman warga Desa Ujung Kubu.
Unit reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin kanit reskrim Ipda Harto Pardede melakukan pecarian terhadap pelaku. Dan sekira pukul 22.30 didapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu warung di Tanjung Tiram sedang makan.
Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal memburu pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Setelah diinterogasi, Leman mengakui perbuatannya dan dilakukan penggeledahan badan serta barang dibawanya didalam tas miliknya, ditemukan pistol jenis Airsoft Gun, kemudian pelaku di bawa ke polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(dr)