TOP INFORMASI.COM,Medan | Terbitnya surat
*Nomor : 000/293.E/BUN/2023* perihal Himbauan Pengurusan *Izin Usaha Perkebunan (IUP)* yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab.Padang lawas (Palas) yang ditujukan ke beberapa Perkebunan di Palas sesuai peraturan perundang undangan menuai polemik dan tanda tanya besar.
Bagaimana tidak, ketika awaq media ini mencoba mengkonfirmasi kepala Dinas Pertanian Kab.Padang Lawas (Palas) melalui pesan Whatsup, Kamis (12/9), mengatakan pihaknya telah membenarkan dan mengeluarkan surat Himbauan IUP tersebut kepada perusahaan perkebunan Kelapa Sawit yang tidak memiliki Izin. Namun diduga beliau lepas tangan.
" Silahkan Konfirmasi ke Dinas Perizinan Terkait Untuk IUP ke dinas perizinan Palas ya pak konfirmasinya, kalo teknisnya ke kita, terkait surat itu, sekedar himbauan dari teknis, dilaksanakan atau tidak itu tergantung perusahaannya. Terima kasih, "Katanya.
Kasubdit Tipidter Polda Sumut Kompol Fatir ketika diminta keterangan nya,meminta sesuai prosedurnya agar membuat dumas (Pengaduan Masyarakat).
Yang menjadi Polemik dan pertanyaan, Kenapa Kepala Dinas Pertanian Palas berani mengeluarkan Surat Himbauan IUP tersebut jika beliau sudah tahu bahwa bukan ranahnya Dinas Pertanian tapi itu wewenang Dinas Perizinan,ada apa?.(tim)