Batubara. Topinformasi.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara menyampaikan apresiasi atas terbangunnya sinergitas dan koordinasi yang baik antara pihaknya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
“KPU mengapresiasi pihak Kejaksaan yang telah mendorong pemerintah Batubara agar segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batubara tahun 2024 tepat waktu,”kata Ketua KPU Batubara Erwin. Jum’at 12/7/2024.
Dorong itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Beberapa kali kita rapat anggaran bersama pihak Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Batubara, pihak Kejari senantiasa memberikan dan mengingatkan pemerintah untuk segerah mencairkan dana hibah, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.
Atas dasar surat edaran tersebut, penyediaan Dana Hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota wajib dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dan tahun 2024 dianggarkan sebesar 60% (Enam Puluh Persen) dari besaran total yang sudah disepakati bersama."ujar Erwin.
Berkenaan dengan hal tersebut, pendanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2024, KPU pada tanggal 08 Juli 2024 telah menerima 100% (Seratus Persen) dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Batubara yang diperuntukkan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara tahun 2024,”sambungnya.
“Dalam hal ini "kami menyampaikan terimakasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Batubara yang dipimpin Diky Oktavia yang telah mengawal dan membantu dalam proses NPHD hingga sampai 100% atau sebesar Rp 29,5 milyar diterima KPU Batubara,”ungkap Erwin.. (dr)