Berkas Judi dan TPPU Apin BK Sang Bos Judi Online Dilimpahkan ke PN

/ Selasa, 07 Februari 2023 / 09.15
TOPINFORMASI.COM,Setelah 15 anggotanya diadili, kini giliran bos judi Jonni alias Apin BK bakal diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus judi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) ,Senin (6/2/2023)


Humas Pengadilan Negeri (PN).Medan, Soniady kepada wartawan, Senin(6/2/2023) membenarkan pelimpahan berkas perkara Apin BK


” Iya bang, kita sudah menerima berkas Apin dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU),” ujar juru bicara PN Medan tersebut.



Menurut dia, berkas perkara diterima Panitera Muda ( Panmud) Pidana Benyamin Tarigan. Sedangkan Majelis hakim yang menyidangkan perkara menarik perhatian itu belum diketahui.


” Ketua PN Medan belum menunjuk siapa Majelis hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya


Sementara Panmud Pidana Benyamin mengakui menerima berkas Apin BK dari JPU.” Kita sudah menerima berkas Apin BK yang didakwa TPPU dan judi dalam satu berkas,” ujar Benjamin.


Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon menjelaskan, bos Judi yang kini terjerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 26 Januari sampai 15 Febuari.


Menurut Simon, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar.


Dijelaskannya, setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan


Menurut Simon, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up yang nilainya mencapai Rp 157 miliar.


Dijelaskannya, setelah menerima pelimpahan tahap II itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


“Terdakwa Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Medan) sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.


 Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa, 13 Desember 2022.


“Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol Simon.


Atas Perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.


“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” sebutnya.


Diberitakan sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.


Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) malam. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini