Polisi Tangkap ART Asal Rokan Hilir Curi Perhiasan Majikan

/ Rabu, 07 Desember 2022 / 16.21

Batubara. Topinformasi.com
Asisten Rumah Tangga (ART) WY (38) warga Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap Tim Satreskrim Polres Batubara karena mencuri perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu 7/12/2022.

ART WY (pelaku) ditangkap polisi berdasarkan laporan korban Jojor Delima Siregar dengan Nomor : LP / B / 94 / XI/ 2022 / SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/ Polda Sumut, pada tanggal 23 November 2022 kemarin.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandez melalui Kasat Reskrim AKP Jhon Tarigan menjelaskan,  Sebelumnya pada Rabu 23/11/2022, sekira pukul 16:45 wib, korban bertemu saksi dan menanyakan kepada saksi, kemana bibik? lalu saksi menjawab bibik keluar ma., lalu pelapor dan saksi pergi keluar rumah untuk pergi kepesta (undangan). 

Setelah undangan korban dan saksi pulang kerumah dan melihat ART sudah tidak ada dirumah, lalu korban meriksa kamar ART, namun  WY tidak ada dikamarnya. Setelah itu korban pergi ke kamarnya dan melihat perhiasan emasnya sudah tidak ada didalam lemari. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugiannya senilai Rp. 64 juta," beber AKP Jhon Tarigan.

"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku perhiasan yang dicuri telah dijual oleh pelaku, lalu uang hasil penjualan perhiasan tersebut di transfer kepada seorang pria FA (31) warga Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.

Kemudian team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara memburu FA dan berhasil menangkap Tersangka di Komplek Perumahan Elite Rajawali Medan Sunggal. Dan selanjutnya kedua tersangka Diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk diproses lebih lanjut, tutup Kasat. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini