PJS Minta Ketegasan Polres Batubara Untuk Batalkan Hiburan DJ Pada Perayaan Nataru

/ Rabu, 28 Desember 2022 / 12.42

Batubara. Topinformasi.com

Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Batubara lr. H. Zahir terbitkan surat edaran (SE) tentang larangan pesta kembang api, larangan tempat-tempat hiburan, hotel, dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya. 

Langkah Bupati Zahir menerbitkan SE tersebut mendapat apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara. 

"Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya", ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. EA. Pasaribu. Rabu (28/12/22). 

Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batubara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima DPC PJS Batubara pada Sabtu 24/12/2022 malam. 

"Untuk diketahui, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

"Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Nataru Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, hal ini patut kita apresiasi dan kita dukung", ungkap Epson. 

Melalui rapat internal, Ketua PJS Batubara mengatakan, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan SE tersebut. 

"Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batubara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan", pinta EA. Pasaribu. 

"Dengan adanya informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batubara akan menggelar pesta akhir tahun yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu dengan menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta. 

Terkait hal itu, PJS Kabupaten Batubara minta ketegasan Kapolres Batubara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal, "tegas EA. Pasaribu. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini