Pikul Sabu 2 Kg Eka Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

/ Rabu, 07 Desember 2022 / 04.59
MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Dwi Yanta Eka Putra alias Eka (38) warga Jalan Tanjung Permai XI A No 17, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 Kg 
dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan juga menuntut terdakwa 
Eka dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," sebutnya.

JPU menilai, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberatasan narkotika," ucapnya.

"Sedangkan, hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikutu persidangan dan tidak berbelit-belit,"bilang JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dalam dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 16 September 2022, sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa telah dihubungi oleh Bang BOB (Dalam Lidik) memberitahukan ada pekerjaan untuk antar paket sabu seberat 2000 gram, dan terdakwa dijanjikan upah per bungkusnya sebesar Rp 3 juta.

Berselang satu jam, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB untuk menjemput paket sabu di Jalan Ring Road dekat Komplek Tasbi 1 Kota Medan dengan memberitahukan ciri-ciri orang   yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut memakai sepeda motor Yamaha Nmax  warna hitam, dengan menggunakan  helm LTD warna hitam dan kode 58.

Kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor terdakwa merk Honda Beat warna Hitam No.Pol : BK 6595 AHN menuju lokasi tersebut.

"Setelah sampai lokasi dan bertemu, terdakwa langsung menyebutkan kode 58, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung memberikan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yushan berisi narkotika jenis sabu dan langsung terdakwa simpan dibawah gantungan sepeda motor," urai Jaksa.

Usai menerima paket sabu tersebut, terdakwa langsung pergi. Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi Bang BOB memberitahukan  barang sabu sudah terdakwa terima selanjutnya  mau diantar kemana, lalu Bang BOB mengatakan nanti akan kuhubungi kembali.

Selang dua puluh menit kemudian, terdakwa dihubungi lagi oleh Bang BOB memberikan nomor HP penerima dan kode (no Hp 081348499923 dan Kode 501).

Kemudian, terdakwa menghubungi nomor penerima tersebut dan janjian bertemu di depan Alfamart Jalan Tani Asli Desa Kelambir V Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan kode 501.

Terdakwa pun menuju ke lokasi yang sudah di tentukan dan sudah terdakwa sepakati dengan penerima.

Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB saat terdakwa tiba dipinggir Jalan Jalan Impres Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba sepeda motor yang terdakwa kendarai dipepet oleh petugas Polisi Polda Sumut yaitu saksi Bengset Gultom, saksi Alfhonsyo Napitupulu dan saksi Indra J Damanik.

"Setelah ditangkap dan diamankan, terdakwa langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang kemudian digantungan barang di tengah sepeda motor yang terdakwa gunakan, ditemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Yus Han berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kekantor Polda Sumut," bebernya.

Bahwa benar kemudian petugas Kepolisian membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita dari terdakwa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Perbuatan terdakwa Dwi Yanta Eka Putra alias Eka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini