Ngaku Advokat, Raup Cuan Miliaran Rupiah dari Alex Purwanto, Sri Falmen Siregar SH Diadili

/ Rabu, 21 Desember 2022 / 09.52
TOPINFORMASI.COM,Sri Falmen Siregar, SH warga Jalan Kutilang No. 35 Lingk-III Kelurahan Mencirim Kecmatan Binjai Timur Kota Binjai, terdakwa perkara penipuan dan pengelapan jalani sidang perdana di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (25/12/2022) sere.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim Oloan Silalahi mengatakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Sri Falmen Siregar, SH  saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp. 5.732.650.000,- 

Dikatakan JPU perkara ini bermula pada akhir tahun 2022, dimana saksi korban Alex Purwanto berkenalan dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban Alex Purwanto bahwa terdakwa berlatar belakang Hukum (Advokat) yang memiliki kemampuan untuk melakukan Legal Audit dan Audit Ketenaga kerjaan, 

Karena ucapan terdakwa tersebut saksi korban merasa membutuhkan Audit untuk Tenaga Kerja yang ada di PT Cinta Raja dan ingin menggunakan kemampuan terdakwa untuk kebutuhan PT Cinta Raja.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2022, terdakwa sepakat untuk membuat Perjanjian Kerjasama dengan isi dan tujuan dari Perjanjian Kerja sama, yang mana terdakwa akan melakukan Legal Audit dan Audit Ketenagakerjaan dalam rangka menunjang kinerja dan efektifitas usaha.

Kemudian saksi korban Alex Purwanto memberi kuasa untuk mengerjakan Audit namun hanya diberi waktu selama paling lama 3 bulan, dimana diharapkan dengan adanya kuasa tersebut saksi korban Alex Puwanto berharap agar terdakwa bisa mengerjakan apa yang telah disepakti dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.

Namun selama 3  bulan saksi korban Alex Purwanto menunggu hasil Audit Ketenaga kerjaan di PT Cinta Raja namun tidak ada hasil, lalu saksi korban Alex Purwanto meminta langsung Hasil Audit Pekerjaan tersebut kepada terdakwa, hanya saja terdakwa mengatakan sedang dalam proses.

Tak hanya itu, selanjutnya terdakwa kembali menawarkan kemampuan terdakwa dengan mengatakan bahwa sambil menunggu proses pelaksanaan audit, terdakwa mendengar ada ijin perusahaan yang sudah habis masa berlakunya .

Terdakwa kembali mengatakan kalau ia mempunyai rekanan Instansi terkait yang bisa mempercepat pengurusan dan dalam waktu yang tidak lama akan selesai yakni paling lama 3  bulan selesai.

Mendengar perkataan terdakwa  saksi korban Alex Purwanto merasa tertarik dan percaya sehingga saksi korban Alex Purwanto menghubungi saksi Pratiwi Eka Sari, SE.,M.SI untuk memberikan berkas-berkas perijinan dan memberikan biaya pengurusannya kepada terdakwa,

Merasa diatas angin kemudian terdakwa meminta saksi korban Alex Purwanto untuk membeli 1 unit mobil Heline yang mana 1 unit mobil Heline akan dipergunakan untuk memuat buah sawit dan digunakan juga untuk patroli, lalu terdakwa meminta lagi uang kepada saksi korban Alex Purwanto.

Kepada saksi korban Alex Purwanto Terdakwa Sri Falmen Siregar, SH mengatakan uang itu untuk diserahkan kepada para Supplier disekitar PKS di Silida yang gunanya untuk penggalangan agar buah sawit masyarakat di jual ke PKS PT Cinta Raja .

Lagi terdakwa meminta uang kepada saksi korban Alex Purwanto untuk diserahkan kepada para Kelompok Tani di wilayah PKS di Kecamatan Silinda. Namun semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan yang dikatakannya kepada saksi korban.

Merasa tertipu oleh terdakwa, kemudian pada bulan Mei 2022 saksi korban Alex Purwanto meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada terdakwa terhadap Pengurusan namun terdakwa tidak merespon, 

Melihat gelagat terdakwa telah mencurigakan, lalu saksi korban Alex Purwanto meminta bagian keuangan Saksi Pratiwi Eka, SE.,M.SI untuk menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang yang diminta terdakwa.

Disebutkan JPU, sementara diperoleh bahwa dari hasil audit  jumlah uang yang sudah diterima oleh terdakwa sebanyak Rp.5.732.650.000,- 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 372 KUH dan atau yang ketiga Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.,"sebut JPU Evi Yanti Panggabean.

Sedangkan terdakwa Sri Falmen Siregar, SH saat ditanya Majelis Hakim tidak membantah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Evi Yanti Panggabean.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Evi Yanti Panggabean dan pengakuan terdakwa Sri Falmen Siregar, SH kemudian Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda  Eksepsi.

" Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaaan Eksepsi jawaban atau tanggapan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(lin)
Komentar Anda

Berita Terkini