Sumut ,TOPINFORMASI.COM- Menyikapi Permasalahan Tanggung jawab Perusahaan terhadap Karyawan yang bekerjasama melalui Outsourcing PT KKC
Ilegaloging antara Induk Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Negara tentang Tanggung jawab dan perlindungan Pekerja , apa lagi di lakukan Dikawasan Industri Modern seperti KIM Medan Sumatra Utara .
Dari amatan Media,Permasalahan ini lah yang sering terjadi di Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri yang ada di berbagai Daerah termasuk di Kawasan Industri Modern Sumatra Utara .
Dengan Berbagai cara Perusahaan Outsorcing yang bekerja sama dengan Perusahaan industri memanfaat kan para Pekerja Harian lepas ( Outsorcing ) mengupayakan Dengan meraup untung sebesar besarnya dan mengabaikan tanggung jawab keamanan jiwa para pekerja di perusaan tersebut .
Seperti salah satunya perusahaan yang melanggar ketentuan Negara tentang Perlindungan Pekerja serta Legalitas Perusahaan yang di miliki PT.Kartika Karya Cipta ( KKC ) berbentuk jasa Outsorcing , Perusahaan ini Kita ketahui tidak memiliki izin Peraturan Perusahaan ( PP) dan Wajib lapor ketenagakerjaan Perusahaan ( WLKP ) .Jelas ini Legalitas yang sangat merugikan banyak nya para karyawan Pada Perusahaan bersama Mitranya .
Dan miris nya lagi " Perusahaan Induk seperti PT Baja Indo yang berada di Kawasan Industri Modern dan bertaraf Internasional itu menggunakan jasa Outsorcing dari PT.KKC. Yang diketahui tidak memiliki kelengkapan Legalitas yang jelas . Hingga nantinya pada saat kecelakaan kerja kemungkinan akan terjadi hal yang sangat merugikan para pekerja karna kurang nya tanggung jawab perusahan atas apa yang sudah di tentukan pemerintah Republik Indonesia dalam kesejahteraan Para karyawan .
Pantauan media yang menelusuri Info adanya Kegiatan Ilegaloging atas jasa Outsorcing di Kawasan Industri Modern diduga Industri yang di miliki PT.Baja Indo yang bekerja sama dengan Outsorcing PT.KKC Menegement nya asal asalan dan tidak mau tau urusan Karyawannya kalau terjadi suatu hal kepada para pekerja .
Penelusuran yang di lakukan Team Media berlanjut ke Dinas ketenagakejaan Kota Medan menanyakan Terkait kebenaran Legalitas PT.Kartika Karya Cipta ( KKC ) yang berbidang Outsorcing , Salah satu Petugas ( Abd ) dari Perijinan Disnaker Kota Medan melalui Via Telpone yang di seting awak media menjelaskan ," Bahwa PT. Kartika Karya Cipta ( KKC ) Tidak ada di arsib kami dan belum mendaftarkan Perusaan nya di Disnaker Kota Medan baik itu Peraturan Perusahaan ( PP ) dan Wajib Lapor Katerangan Pekerja ( WLKP) nya hingga saat ini Senin ( 13/12/2022 ) .
Namun Fakta di Lapangan Perusahan PT KKC. yang menanggung jawapi sekitar 80 Karyawan Pekerja di PT.Baja Indo sudah berjalan Selama Satu Tahun Sehingga Di duga ada Permainan antara Pemilik Perusahaan Outsorcing tentang Legalitas . Serta Luput dari Pantawan Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Medan .
Sementara Kadis Ketenagakerjaan Medan saat dikonfirmasi awak Media melalui seluler tidak ada memberikan keterangan sedikit pun bahkan menolak panggilan telpon saat dihubungi.