Kejatisu Tuntut Mati 32 Terdakwa Narkoba, 4 Seumur Hidup

/ Jumat, 30 Desember 2022 / 02.26
TOPINFORMASI.COM,Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Sumut dan jajarannya selama tahun 2022 menuntut mati 32 perkara pidana umum, 4 diantaranya tuntutan seumur hidup, terbanyak dari perkara narkoba.


Hal itu dikemukakan Kajatisu Idianto didampingi para Asisten dan Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan di sela-sela Rapat Kerja Daerah

(Rakerda) Kejatisu 2022, Rabu (28/12/2022)


Menurut dia, dalam bidang pidana umum (Pidum) terutama dalam penelitian berkas perkara pidana, pihaknya selalu koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidik PPNS lain.


Sedangkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), diusulkan 128 perkara, disetujui dan diselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%).


Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) sebanyak 9.


Penyelesaian perkara pidana umum pada Satker Pidana Umum  SPDP diterima dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP.


Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindak lanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah  diselesaikan pada tahap eksekusi.


Kemudian, kata mantan Kajati Bali ini untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut; SPDP diterima dari penyidik Polres, Polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara, dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara.


Dari perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.



Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode tahun anggaran 2022 mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu, Seksi Perdata, Seksi Tata Usaha Negara dan Seksi Pertimbangan Hukum.


Hasil capaian kinerja bidang Datun meliputi bidang Perdata, telah menerima dan melaksanakan Litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan 25 Litigasi, sedangkan untuk Non Litigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak 1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.


Pada seksi Tata Usaha Negara,  melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1 kegiatan, dan Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan Pemberian Pendapat hukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO; 


Pendampingan Hukum sebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan; dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan dan telah selesai sebanyak 67 kegiatan; dan Kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.


Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumut dan jajaran berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara,Permohonan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp.320.063.939.121 ;Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, diterima permohonan kegiatan sebesar Rp.197.989.890.924  dan  berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 70.779.966.613,-

Bidang Intel



Selama tahun anggaran 2022, Bidang intelijen Kejati Sumut dan Jajaran Kejari dan Cabjari se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebagaimana tugas fungsi dan kewenangan intelijen Kejaksaan RI, yaitu Penggalangan dan fungsi Pengamanan.


Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatan operasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan ke Bidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 orang.


Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan seluruhnya (100%).


“Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian POSKO intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana montoring dan pemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu,” paparnya.( put)
Komentar Anda

Berita Terkini