Nekat Edarkan Sabu 24Kg, 2 Pria Asal Aceh dan 1 Pria Asal Langkat Terancam Hukuman Mati

/ Rabu, 09 November 2022 / 07.40

TOPINFORMASI.COM,Tiga terdakwa narkoba jenis sabu sebarat 24 Kg jalani sidang secara daring aganda dakwaan sekaligus keterangan saksi polisi dari Ditres Narkoba Polrestabes Medan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan Selasa (8/11/2022).

Ketiga terdakwa yakni Alimuddin Alias Muddin (34) warga Jalan Exxon Mobil Desa Nibong Wakheuh Ke. Nibong Kabupaten Aceh Utara bersama Muhdi Affan Alias Mahdi (52) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireun dan Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga Dusun Buluh Duri Desa Bekiung Kecamatan Kuala Kabupatan Langkat dihadirkan kepersidangan tanpa di dampingi penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizqi Darmawan dihadapan Majelis Hakim Sulhanuddin mengatakan, perkara in bermula pada bulan Mei 2022 
terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan saksi Alimuddin Alias Muddin (dilakukan penuntutan secara terpisah) 

Terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan terdakwa Alimuddin Alias Muddin disalah satu tempat hiburan malam yaitu Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung yang mana barak Wong Fe Hung adalah tempat yang dijadikan sebagai barak-barak untuk untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu 

Kedatangan terdakwa Alimuddin Alias Muddin Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung untuk mengkonsumsi sabu 
didalam barak tersebut.Kemudian terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor berkenalan dengan saksi Alimuddin Alias Muddin

Seiring berjalannya waktu terdakwa menjadi dekat dan sering berkomunikasi dengan terdakwa Alimuddin Alias Muddin, selanjutnya pada bulan yang sama terdakwa Jumi Afandi meminta tolong kepada terdakwa Alimuddin Alias Muddin untuk meminjam uang sebesar Rp.20.000.000,-

Namun terdakwa Alimuddin Alias Muddin mengatakan tidak mempunyai uang namun terdakwa Alimuudin Alias Muddin menawarkan terdakwa untuk menjualkan sabu milik terdakwa Alimuddin Alias Muddin 

Terdakwa Alimuddin Alias Muddin mengatakan apabila sabunya telah laku terjual maka uangnya bisa dipakai dulu oleh terdakwa dan terdakwa menyetujuinya, keesokan harinya saksi Alimuddin Alias Muddin membawakan 1 bungkus plastik the cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 875  gram ke daerah Perladangan dekat dengan barak-barak Diskotik Sky Garden.

Berikutnya terdakwa Alimuddin Alias Muddin menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Jumi Afandi akan menjual sabu tersebut dengan harga Rp.150.juta dan apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka terdakwa Jumi Afandi  diberi uang Rp50 Juta oleh Alimuddin

Singkat cerita Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib saksi Maruli T. Sitanggang bersama saksi Aman Sebayang, saksi Anggiat S. Pasaribu dan saksi Indra Manik(masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendapat informasi terdakwa akan menjual narkoba jenis sabu seberat 875 gram seharga Rp.150.juta 

Mendapat informasi itu polisi lalu 
melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kel. Payarobah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, 

Saat uang ditunjukkan oleh polisi dan terdakwa juga menunjukkan sabunya kemudian ketika bersamaan polisi yang melakukan penyamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jumi Afandi  bersama barang bukti sabu seberat 875  gram dari jok sepeda motor milik terdakwa, Jumi Afandi

Setelah itu polisi melakukan pengembangan dengan petunjuk
terdakwa Jumi Afandi akhir polisi 
terdakwamAlimuddin Alias Muddin berhasil ditangkap di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batang Hari Kelurahan Babura Sunggal Kecamatan Medan 

Dari terdakwa Alimuddin Alias Muddin polisi kembali medapatkkan petunjuk dan polisi kembali berhasi menangkap Mahdi Affan Alias Mahdi.

Dikatakan JPU, hasil pengembangan 
yang bermula dari terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor, yang kemudian polisi berhasil menangkap.Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi ditemukan barang bukti sebanyak 24kg .

"Perbuatan ketiga terdakwa  diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau yang kedua diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas JPU

Usai JPU membacakan dakwaannya kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan dua orang saksi polisi.

Sedangkan keterangan kedua saksi polisi ini diketahui kronologisnya penangkapan ketiga terdakwa dan barang bukti yang ditemukan.sama dengan apa yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa

Setelah mendengarkan keterang saksi polisi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan lanjutkan pekan depan. "Sedang kita tunda hingga pekan depan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Komentar Anda

Berita Terkini