Jadi Kurir Sabu 1 Kg, 2 Petani Asal Aceh Divonis Hakim 14 Tahun Penjara

/ Rabu, 09 November 2022 / 07.47
TOPINFORMASI.COM,Ali Mansyah (29) dan Sabaruddin alias Sabar (35) warga asal Aceh yang bekerja sebagai petani terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1000 gram  (1.Kg) divonis Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha selama 14 tahun penjara di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan menghukum denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 14 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara," kata hakim.


Menurut Majelis Hakim,kedua terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.


“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP,” sebut hakim.


Usai membacakan nota putusan, Majelis hakim menutup persidangan sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.


Putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Indra Zamachsyari.


Pada persidangan pekan lalu, JPU dalam nota tuntutannya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terdakwa dihubungi oleh saksi Sabaruddin alias Sabar (dilakukan penuntutan scara terpisah) dengan menawarkan pekerjaan mengantar narkotika jenis sabu ke Pekan Baru.


Namun, Abu (pemilik Narkotika jenis sabu) memerlukan uang sebesar Rp 40 juta rupiah dan terdakwa menanyakan kepada saksi Sabarudin “bagaimana solusinya?”. 


"Kemudian, setelah mendapatkan solusi terdakwa mengirim pesan singkat melalui WhatsaAp kepada saksi Sabaruddin dengan mengatakan “ada solusi, ada mobil untuk kita gadaikan”," kata Jaksa.


Terdakwa dihubungi oleh saksi Sabaruddin untuk pergi meminjam satu buah mobil milik abang terdakwa di Teluk Nibung, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur,Propinsi Aceh. Setelah menerima mobil, terdakwa pergi ke rumah kontrakan saksi Sabaruddin di Desa Penaron, Kecamatan Penaron, Kabupaten Aceh Timur, Propinsi Aceh.


Sesampainya di rumah Sabaruddin, mereka berangkat ke Kabupaten Aceh Utara untuk mengadaikan Mobil tersebut sebesar Rp 40 juta rupiah.


"Usai mendapat uang tersebut, saksi Sabaruddin menghubungi ABU (pemilik Narkotika) (dalam lidik) dan saksi Sabaruddin menerima pesan melalui WhatsApp dari ABU (pemilik Narkotiak) tertulis nomor rekening 105597574 atas nama Zubaidah Usman. Kemuidan Sabaruddin mentransfer uang sebesar Rp 37 juta rupiah ke rekening yang diberikan sebelumnya," urai JPU.


Sedangkan sisa uang Rp 3 juta rupiah sebagai uang jalan terdakwa dan saksi Sabarudin menuju Pekanbaru Propinsi Riau. 


Kedua terdakwa kemudian pergi menuju lokasi yang ditentukan dengan meminjam mobil yang mereka gadai. Sesampainya dilokasi tersebut, mereka menerima narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak di kenal (orang suruhan/anak buah Abu (dalam lidik)). Kemudian Sabaruddin memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam tas Ransel warna abu-abu merk Wditesi milik terdakwa.


Terdakwa dan saksi Sabarudin pergi mengembalikan mobil tersebut ke pihak gadai dan meminta kepada pihak gadai untuk mengantarkan mereka ke Loket Pembantu Bus Anugrah kota Sampoeinnet, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.


Mereka berdua pun berangkat ke Medan dengan menumpangi Bus Anugrah dan sampai di Medan menginap di Hotel Daitonga Jalan Sei Blutu Medan.


Ketika sore hari, mereka berdua berangkat dari Hotel Daitonga ke terminal Bus PT RAPI Medan Amplas dan terdakwa yang membawa dengan mengendong tas Ransel warna abu-abu merk Wditesi yang berisikan narkotika jenis sabu.


Sesampainya ke Terminal, terdakwa dan Sabarudin berangkat menuju Pekan Baru sekira pukul 19.00 WIB dan tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa simpan di bawah bangku penumpang.


Ditengah perjalanan, bus yang ditumpangi terdakwa berhenti di Jalan Lintas Sumatera Desa Hesa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara tepatnya di plataran rumah makan Erika.


"Saat para terdakwa keluar dari bus, tiba-tiba datang saksi Junimantua Sialagan, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi Rahmadi Siregar berpakaian preman (ketiga saksi anggota/petugas Direktorat Reserse Narkoba Poldasu) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Sabaruddin," ucapnya.


"Pada saat dilakukan penangkapan, para anggota polisi itu menyita barang bukti dari kedua terdakwa satu bungkus plastik hitam  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 gram,"sebut JPU


Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua terdakwa,  mengaku akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dan masing masing akan mendapatkan Rp 10 juta rupiah.


Namun kedua terdakwa meminta lebih kepada saksi Sabaruddin agar menjadi Rp 30 juta rupiah sehingga masing masing akan mendapatan Rp 15 juta rupiah


"Kemudian kedua terdakwa dan barang bukti dibawa  ke kantor Polda Sumut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini