GulaVit Berbahan Gula Rafinasi, KPK : Pengusaha Jaga Intregritas, Inspektorat Sumut Janji Akan Cek ke Disperindag

/ Rabu, 30 November 2022 / 22.47

MEDAN-TOPINFORMASI.COM,PT Pesona Inti Rasa yang memproduksi Gula Kristal Putih berbahan baku Gula Kristal Rafinasi merk ‘MSI’ dari PT Medan Sugar Industry dibahas di Diskusi Media bersama Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (ABU) KPK RI, Rabu (30/11/2022).

Dalam kegiatan rangkaian Road To Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) hadir Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur ABU KPK RI Aminuddin dan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dipandu Kabiro Pemberitaan KPK Ali Fikri di lantai II kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut.

Kepada wartawan, Direktur ABU Aminudin menyampaikan sebagai direktorat yang baru di KPK RI, akan menggali sekecil apapun kemungkinan dugaan suap yang berpotensi menjadikan regulator yang tak mengawasi maksimal dunia usaha.

Dia juga mengingatkan, Badan Usaha untuk mencari untung sebesar-besarnya namun tetap menjaga integritas dalam patuh menjalankan regulasi. “Silahkan cari untung sebesar-besarnya tapi tetap jaga integritas,” katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun kepada wartawan mengaku, sejak menerima informasi media adanya dugaan produksi Gula Kristal Putih berbahan Gula Kristal Rafinasi di Kawasan Industri Modern 3, telah menyampaikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut.

Namun untuk langkah detailnya, Mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta ini mengaku, akan meminta penjelasan lengkap dari Kadisperindag Sumut Aspan Sofian Batubara. 

“Saat terima info, saya telah sampaikan ke Disperindag Sumut. Tindak lanjutnya akan kami cek nanti,” kata Pejabat yang sempat peringkat I Seleksi Sekda Sumut namun urung diajukan Gubsu ini.

Sementara sumber wartawan, Rabu (30/11/2022) mengaku, PT Pesona Inti Rasa kembali berproduksi Gula Kristal Putih setelah puluhan hari menghentikan aktivitas usahanya. 

Menyangkut bahan baku, sumber mengaku, perusahaan ini masih menggunakan bahan Gula Kristal Rafinasi yang diportifikasi vitamin C dan D. “Udah buka hari ini bang. Bahannya masih yang sama Gula Rafinasi. Coba cek saja bang,” kata sumber yang namanya enggan ditulis yang saat dihubungi mengaku sedang berada di lokasi produksi di Komplek Trifaco Kawasan Industri Modern (KIM) 3.
  
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Drs Martin Suhendri Apt M.Farm, Kamis (03/11/2022) lalu mengaku, pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu mereka telah memberikan surat peringatan keras kepada produsen GulaVit PT Pesona Inti Rasa (PIR) yang memproduksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Kami telah memperingati keras perusahaan itu agar berproduksi sesuai berita acara yang dibuat sesuai aturan. Jika masih tetap melanggar akan saya ajukan ke Badan POM untuk menindak tegas,” tegas Martin Suhendri.

Plt Direktur Pengawasan Pangan Badan POM RI Dr Didik Joko Pursito SPt MSi yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11/2022) tentang penggunaan bahan baku yang tak sesuai aturan dalam produksi Gula Kristal Putih yang umumnya menggunakan Gula Mentah (law sugar) atau bit, diubah berbahan Gula Kristal Rafinasi tidak dikhawatirkan berdampak kesehatan, enggan menjawab.

Sebelumnya, disinggung tentang peringatan keras oleh Kepala BBPOM Medan atas produksi PT PIR Medan dalam produksi GulaVit, dilaman Whats App nya, pejabat tinggi Badan POM hanya menjawab terima kasih dan mohon disampaikan ke Humas. “Trmksh Pak. Mhn disampaikan ke Humas, melalui,” jawabnya sembari mengirimkan Nomor Ponsel Komunikasi Publik Badan POM RI Devi Oktaviani.

Konfirmasi dilempar ke Komunikasi Publik (Komlik) Badan POM RI Devi Oktaviani tak merespon konfirmasi daring media. Hingga berita ini tayang, pesan Whats App yang dilayangkan, Selasa (8/11/2022) tak kunjung direspon.

Peruntukan Gula Kristal Rafinasi digunakan menjadi bahan penolong makanan, minuman, produksi obat-obatan (farmasi) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No. 17 tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 1/ 2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3140-2:2011.

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permendag No.17/2022 dijelaskan : Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.

Penggunaan gula rafinasi secara langsung tanpa pengolahan standar aturan kesehatan dan tata industri yang baik atas jabaran berbagai artikel kesehatan yang disampaikan ahli-ahli kesehatan akan berefek samping atas kesehatan pengkonsumsi terus menerusnya.

Dalam berbagai artikel kesehatan, penggunaan gula rafinasi secara langsung dan terus menerus mengakibatkan efek samping kesehatan. Lagian SNI 3140-2:2011 Gula Kristal Rafinasi dan Gula Kristal Putih meski tak mengacu dalam SNI lagi alasan pandemi, namun jelas dalam SNI 3140-2:2011 Tentang Gula Kristal Putih jelas dalam jabarannya didefinisikan, Gula Kristal Putih adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lain nya sehingga langsung dapat dikonsumsi.  
Komentar Anda

Berita Terkini