Dua Warga Acah Kurir Ganja Antar Provinsi Jadi Pesakitan di PN Medan

/ Kamis, 03 November 2022 / 14.51
MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Dua terdakwa narkotika jenis ganja kering seberat 14 kg kembali jalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang beralangsung secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan Rabu (2/11/22)

Kedua terdakwa yakni Muhammad Ikhsan (23) warga Jalan Desa Jeuram Kecamatan Seunangan Kabupatan Nagan Raya Kota Aceh dan Nurullah (25)  warga Jalan Indra Puri Lambabeu le Alang Mesjid Aceh Besar                               

Dalam keterangannya kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Alm Chandra Priono Naibaho mengakui bersalah telah menjadi kurir narkotika jenis ganja.

Dikatakan kedua terdakwa, narkotika jenis ganja kering itu milik seorang pria bernama Rabu (DPO Polrestabes Medan), dan ganja itu kami terima sebanyak18 bungkusan yang beratnya18.000 gram. 

"Kami mengambil ganja itu dipinggir Jalan hutan yang terletak di desa Meurue Kecamatan Indrapuri Aceh, hal itu sesuai dengan petunjuk Rabu lewat telepon dengan tujuan  narkotika jenis ganja tersebut akan dijual kepada orang lain seharga Rp. 3.500.000,- per satu kilogram,"jelas kedua terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Kedua terdakwa juga mengaku 
18 bungkusan berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 18.000 gram dibawa kedua terdakwa dari Aceh menuju Kota Medan melalui jasa travel yang berbeda. 

Namun kata kedua terdakwa, sampai di Medan saat ganja itu akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat yang berada di Jalan STM No.3 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, polisi telah menangkap kedua terdakwa. sebelum ganja 10 Kg itu dikirim ke Jakarta.

"Saya ditangkap di Jalan Panglima Denai No.10 Kecamatan Medan Denai Kota Medan,"kata terdakwa I Muhammad Ikhsan. Sedangkan 
terdakwa II Nurullah mengaku ditangkap di Jalan Selambo Medan Amplas saat menunggu terdakwa I Muhammad Ikhsan di Alfamidi

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kedua terdakwa mengaku, apabila berhasil menjualkan ganja seberat 18 kg itu keuntungannya akan dibagi dua oleh Rabu (DPO).

Majelis Hakim kembali menanyakan, baik seluruhnya ganja itu 18 Kg, akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat 10 Kg, mana yang 8 Kg lagi."Sudah berapa Kilogram ganja itu laku terjual,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kedua terdakwa mengaku, dari 18 kg ganja 10 Kg telah dimasukkan ke jasa pengiriman barang Sicepat.

" 4 Kg telah laku terjual dan 4 kg lagi saat ditangkap ada dirumah Feri (termasuk dalam daftar Pencaharian Orang Polrestabes Medan) jalan Panglima Denai No.10 Kecamatan Medan Denai Kota Medan,"jawab  kedua terdakwa.

" Baik pemeriksaan kedua terdakwa telah selesai, dan sidang selanjut kita lanjutkan pekan depan dengan agendakan tuntutan dari Jaksa Penutun Umum (JPU),"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui penangkap kedua terdakwa Muhammad Ikhsan dan Nurullah berawal petugas kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Kota Jakarta 

"Kedua terdakwa mengirim ganja sebarat 10Kg  melalui jasa pengiriman barang Sicepat di Jalan STM No.3 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,"kata JPU

Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap kedua terdakwa dari tempat yang berbeda."Terdakwa
Muhammad Ikhsan ditangkap di Jalan Panglima Denai No.10 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, sedangkan Nurullah Jalan Selambo Medan Amplas 

Selanjutnya kata Jaksa Penuntut Umim (JPU).kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,"
pungkas JPU (put)
Komentar Anda

Berita Terkini