Dijadikan Saksi Mahkota, 5 Terdakwa Kurir 14 Kg Sabu dan Pil Ektasi Saling Membenarkan

/ Kamis, 10 November 2022 / 01.17
TOPINFORMASI.COM,Lima terdakwa kurir sabu seberat 14Kg dan ekstasi1896 butir,jaringan Internasional Malaysia - Indonesia kembali jalani sidang dalam agenda keterangan saksi mahkota di Ruang Cakra 4  di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/11/2022).


Kelima terdakwa itu adalah Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang, Cahyono Wijaya alias Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.


Jaksa Penutut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Oloan Silalahi 

menanyakan kepada kelima terdakwa. "Dapat dari mana sabu dan pil ekstasi begitu banyak dan siapa yang nyuruh kalian,"tanya JPU. 


Menjawab pertanyaan JPU, para terdakwa mengatakan dari Malaysia dan yang nyuruh bernama Rian."Dari Malaysia buk, yang nyuruh Rian,"jawab para terdakwa.


Saat JPU Maria menanyakan barang bukti tersebut dibawa menggunakan apa. Cahyono mengatakan menggunakan kapal." Kapal buk. Dengan upah Rp 20 juta. Namun  upahnya belum diberikan," jawab Cahyono.


Ketika keempat terdakwa ditanya mengenai keterangan dari Cahyono, para terdakwa membenarkan semua dari keterangan dari Cahyono.


"Benar buk, keterangan Cahyono benar buk," jawab keemapat terdakwa kompak


Selanjutnya, Maria kembali menanyakan kepada Ryan, bagai mana mengenai upah yang didapatnya seusai mengantarkan sabu dan extasy tersebut.


" Upahnya 1Kg 10 juta buk. Tapi upahnya belum dapat, karena kerjaan belum selesai," jelas Ryan.


Pertanyaan kembali dilanjutkan JPU, Maria kepada Doni. "Apa peran kamu dalam perkara ini,"tanya JPU."Saya sebagai supir membawa sabu buk. Dari darat mau ke Pekanbaru. Dengan upah Rp 25 juta," kata Doni.


Doni mengaku, saat perjalanan ia bersama dengan Ryan dan Nur Azzizah.


Sedangkan Nur Azzizah, dirinya mengaku bahwa Ryan adalah kekasihnya. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui bahwa didalam mobil tersebut berisikan sabu.


"Saya dijemput di kontrakan saya. Saya diajak jalan-jalan buk," kata Nur.


Disinggung soal pekerjaan Ryan, Nur mengaku tidak mengetahui persis apa pekerjaan kekasihnya itu. Yang dia tahu, Ryan bekerja sebagai pembuat kapal.


"Kami sudah berteman selama 1 tahun buk," sebut Nur.


Sementara, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa Fina menanyakan kepada keempat pria itu tentang pekerjaan mereka.."Apa pekerjaan sehari kalian? (Berempat)," kata Fina.


"Nelayan buk," jawab keempat pria kompak


Usai mendengar keterangan kelima terdakwa, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.


Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan penangkapan ke 5 terdakwa bermula

saat Ryan bersama dengan Doni dan  Nur Azzizah membawa sabu ke Pekan Baru (Riau) dengan menumpangi mobil Toyota Avanza BK 1697 WS 


Saat menuju Pekan Baru, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.


Naas sekira pukul 09.00 Wib, tiba-tiba Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi  Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung  melakukan pemantauan


Singkat cerita, saat mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Keluarhan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau tepatnya di Res Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi polisi melakukan

penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah.


Setelah melakukan penggeledahan 

didalam kenderaan yang di tumpanggi, polisi menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINGWANG serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.


Kemudian Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.


"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tegas JPU.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini