Bacok Orang Dengan Clurit, Dua Bersaudara Asal Belawan Diadili PN Medan

/ Selasa, 01 November 2022 / 07.41
MEDAN ,TOPINFORMASI.COM
Muhammad Rafly alias Rafli dan M.Wahidi Yantho alias Widi dua bersaudara warga Belawan terdakwa perkara melakukan penganiayaan terhadap dua orang dengan cara membacok memakai senjata tajam jenis clurit diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10/2022). 

Gibson dan Gabriel dua orang saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana Oktafa Hutagaol memberikan kesaksianya di persidangan. 

Mereka mengaku dianiaya oleh dua bersaudara bernama Rafly dan Widi saat berkunjung ke rumah teman wanita mereka di Jalan Blok 21 Taman 26 Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan.  

"Pertama si Widi itu datangi kami, dia nanya kami tinggal dimana. Setelah kami jawab mereka datang ada sekitar empat orang langsung ngebacok kami dibagian tangan dan punggung," ucap Gibson 

"Saya dibacok dibagian punggung tembus ke paru-paru," lanjutnya saat bersaksi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10/22). 

Setelah mereka melakukan pembacokan, kedua pemuda abang beradik itu langsung melarikan diri dari lokasi tersebut. Kemudian 
Gibson dan Gabriel langsung pergi kerumah sakit untuk melakukan perawatan. 

"Setelah dibacok, kami langsung lari dari situ. Terus kami berdua kerumah sakit untuk berobat. Habis itu baru buat laporan ke Polisi,"ujar Gabriel. 


Setelah mendengarkan keterangan saksi, Hakim bertanya kepada terdakwa apa penyebab terdakwa melakukan pembacokan kepada dua pemuda tersebut. 

"Betul kau bacok orang ini dua, kok kau bacok anak orang yang gak ada salah dia," tanya Hakim.

"Gak ada pak, kami bacok aja. Gak ada tujuan. Orang itu bukan anak situ, pak,"jawab terdakwa kepada Hakim.


Hakim yang melihat dakwaan dan pasal yang diberikan Jaksa Penuntut Umum sempat mempertanyakan kepada JPU akan Pasal yang diberikan.

"Melihat dari apa yang dialami korban, ini sepertinya bukan lagi masuk ke penganiayaan, namun udah percobaan pembunuhan, kenapa tanggung kali buat pasalnya,"ucap Hakim kepada JPU 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Rafli bersama-sama Widi , Arya (DPO), Dewa (DPO), Duan (DPO), Reza (DPO) dan Meksi Siburian (DPO) bermain bola di di Blok 21 Taman 26 Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan. 

Saat itu mereka melihat Gabriel dan Gibson, kemudian Widi mendatangi korban. Setelah itu widi kembali dan memanggil Rafli, Arya (DPO), Dewa (DPO), Duan (DPO), Reza (DPO) dan Meksi Siburian (DPO) dan membawa senjata tajam jenis Clurit.

Kemudian Arya juga langsung merebut celurit yang di pegang Widi dan membacok Gipson Silitonga sebanyak 2 kali dibagian punggung, setelah itu Arya juga merebut celurit dan membacok tubuh Gipson.

Akibat itu korban mengalami luka sayatan di punggung, luka sayat di pinggul kiri, luka sayat di telapak tangan kanan dan kiri. Kedua bersaudara itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini