Batubara. Topinformasi.com
Seorang terduga pengedar sabu-sabu Rispan Sapri (39) warga Desa Kwala Gunung Kecamatan Datok Lima Puluh, Kabupaten Batubara diamankan personil Sat Narkoba Polres Batubara. Jumat 28/10/2022.
Kapolres Batubara AKBP. Jose DC Fernandes melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, saat diamankan tersangka sempat mengelak, namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, dan
1 (satu) unit hp nokia warna biru.
Sebelumnya pada hari Selasa tanggal 25/10/2022 sekira pukul 18.30 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kwala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, jelas Kasat.
Lanjut Kasat, atas informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Batubara yang di pimpin Kanit I Narkoba lpda R. Bimo Setiadi melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi dimaksud.
Dari penggerebekan petugas berhasil menangkap Rispan Sapri, dan saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, dan 1 unit hp Nokia.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tutup Sastrawan Tarigan. (dr)