Hamdani Umar Warga Acegh Kurir 10 Kg Terancam Hukuman Mati

/ Kamis, 22 September 2022 / 09.05

MEDAN- TOPINFORMASI.COM
Hamdani Umar (48) warga Dusun Samudra Matang, Kecamatan Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg  jalani persidangan  diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (20/9/22)

Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan dalam perkara ini terdakwa Hamdani Umar tidak sendiri melainkan bersama
dengan saksi Syukri Alias Apaki dan Aiyub (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), 

Dikataka JPU, Penangkapan terdakwa berawal pihak kepolisian mendapat informasi bahwa para terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Ceritanya  pada Senin 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh BUNU (dalam lidik)  dan menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dan terdakwa Aiyub menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta rupiah dan  terdakwa Hamdani menyetujuinya.

"Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis sabuke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya," kata JPU

Selanjutnya pada Selasa  28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabuke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

"Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,"sebut JPU

Berikutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung Goni warna putih bertuliskan Supra Salt  yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang  seberat 10 kg 

"Sabu 10 kg tersebut di simpan semak-semak Pinggir  Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh," kata JPU.

Naas sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan terus melakukan pengintaian

Berselang tak berapa lama kemudian
terdakwa bersama-sama dengan saksi Syukri Alias Apaki dan Aiyub 
membawa narkotika jenis sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur.

"Polisi yang telah melakukan pengintaian, melihat terdakwa Hamdani Umar  dan.Syukri Alias Apaki dan Aiyub dan langsung melakukan penangkapan,"ucap JPU

Kemudian oknum polisi tersebut  mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi Syukri Alias Apaki dan Aiyub, baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak Pinggir Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

"Para polisi tersebut membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 Bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg, satu buah karung goni warna Putih bertuliskan Supra Salt, satu buah Tas warna Coklat hitam motif kotak kotak Merek Global," bebernya.

Selanjutnya terdakwa dan rekannya beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut," tambah JPU.

Bahwa terdakwa bersama-sama menerima, Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kg dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta rupiah dari Bunu, sedangkan saksi Syukri alias Apaki dan terdakwa akan mendapatkan upah dari Bunu sebesar Rp 35 juta per orang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini