Divonis 10 Tahun, Koruptor Bank Sumut Rp 202 M Dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

/ Rabu, 14 September 2022 / 07.12

MEDAN-TOPINFORMASI.COM,Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) sudah mengeksekusi Andri Irvandi  Direktur Capital Market MNC  ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk  menjalani hukuman 10 tahun penjara

Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, Selasa(13/9/22) membenarkan sudah mengeksekusi putusan MA yang menghukum terpidana korupsi Andri Irvandi.Sedangkan pembayaran Uang Pengganti( UP) Kerugian Negara sebesar Rp 1,2 M masih dalam proses.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Andri Irvandi (52)selaku Direktur Capital Market MNC  10 tahun penjara karena diyakini korupsi Rp 202 miliar di Bank Sumut

Majelis hakim diketuai Dr H Suhadi SH MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Oktober 2021 antara lain menyatakan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi l (terdakwa Andri Irvandi SH MBA) dan pemohon kasasi ll (penuntut umum pada Kejaksaan Negeri / Kejari Medan)

“Iya, benar. Putusan kasasi atas nama Andri Irvandi sudah keluar dan terakses di SIPP PN Medan,” kata Humas Immanuel Tarigan, Senin (12/9/2022) lewat chat WhatsApp (WA).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sriwahyuni  11 November 2020 lalu menyatakan Andri Irvandi warga Komplek Unilever Blok A, Tangerang Cileduk terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama Maulana Akhyar Lubis selaku Pimpinan Divisi Treasury PT Bank Sumut (berkas terpisah) terkait pembelian  surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut seolah memiliki prospek (keuntungan) yang  merugikan keuangan negara Rp202 miliar.

Terpidana Andri Irvandi dan Maulana Akhyar Lubis diganjar 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu,  Andri dibebani membayar  uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.286.750.000

Sedangkan terdakwa Maulana Akhyar Lubis  membayar UP sebesar Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa mengajukan banding..Namun  hakim PT Medan Dr Erwin Mangatas Malau menguatkan hukuman 10 tahun penjara.Hanya saja hakim PT  mengubah besaran  dendanya. Dari semula Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun begitu, kedua terdakwa langsung mengajukan kasasi.Ternyata Hakim MA tetapkan menguatkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Andri

Mengutip dakwaan JPU , bermula  kesulitan finansial di anak perusahaan Columbia Group tersebut di tahun 2017.

Untuk menyiasati situasi tidak menguntungkan tersebut, Leo Chandra sebagai Komisaris Utama kemudian ‘banting setir’ dengan menjual surat berharga dalam bentuk Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP Finance tersebut dipercayakan kepada Donni Satria (sudah dihukum), selaku Direktur Utama (Dirut)  PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

Untuk penjualan MTN, Donni kemudian melakukan  kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas. Sedangkan di tahapan negosiasi, Donni Satria berurusan dengan Dadang Suryanto, selaku Direktur  Investment Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya Bambang Rudy Sutiawan (Head of  Investment Banking PT MNC Sekuritas) dan terdakwa Andri Irvandi (Direktur  Capital Market MNC Sekuritas).

Terdakwa Andri  dibantu anggotanya Arif Effendy (Pemimpin Divisi Fixed Income). Sampai akhirnya tersusunlah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN tersebut.

Namun penuntut umum mengusut di balik skandal penjualan TMN tersebut.

Dokumen-dokumen yang akan ditawarkan terdakwa Andri Irvandi ke PT Bank Sumut, dalam hal ini Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin di Divisi Treasure (terdakwa pada berkas terpisah, red) dipoles sedemikian rupa seolah memiliki prospek menjanjikan untuk ditanamkan investasi.

Dipihak lain, terdakwa Maulana Akhyar Lubis tidak mengkroscek kebenaran dari dokumen-dokumen surat berharga tersebut.

Dalam perkara tersebut, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.

Terdakwa Maulana Akhyar Lubis disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta.

Beberapa petinggi di bank plat merah tersebut juga disebutkan ada menerima sejumlah uang. Di antaranya, Rizal Fahlevi selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut juga disebut-sebut ada menerima ‘fee’ sebesar Rp100 juta. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini