Batubara. Topinformasi.com
Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan perencanaan Site Plan, Pra Disain dan Disain Kantor Bupati Batubara sumber APBD TA 2022 sebesar Rp 3.000.000.000, Kamis 8/9/2022.
Hal itu diketahui berdasarka sirup LKPP Kabupaten Batubara melalui UKPBJ yang telah menetapkan PT. Binnatin Surya Cipta pemenang lelang dengan kode tender 2235676 dan nama tender, Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Site Plan, Pra Disain, dan Disain Kantor Bupati Kawasan Perkantoran Pemda Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara.
Dikonfirmasi Kamis 8/9/2022, pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan, Thamrin mengatakan, anggaran sebesar 3 milyar diperuntukkan penyusunan rencana tata bangunan atau RTBL kantor Bupati dan kawasan perkantoran Pemda Kabupaten Batubara yang berbentuk gambar atau dokumen.
Terkait anggaran sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya dianggarkan Rp 1 milyar untuk persiapan lahan perkantoran Bupati Batubara, Thamrin mengaku dikerjakan secara swakelola, yang sebelumnya berkoordinasi dengan BPK. "Karena jika perencanaannya menggunakan jasa konsultan, akan menelan biaya mencapai Rp 2,5 milyar, jelas Thamrin.
Sebagai pemenang tender, PT. Bennatin Surya Cipta yang beralamat di Jln. Raya Pasar Minggu km 18 No 1, RT 002/01, Kel. Pejaten Barat Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan nilai penawaran Rp 2.882.330.000,00.
Namu kuat dugaan Direktur utama PT. Binnatin Surya Cipta, Pensong Benny SE. MSi pernah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Kabupaten Paser Kaltim.
Hal tersebut tertuang dalam putusan PN Samarinda Nomor. 37/Pit Sus-TPK/2018/PN Smr tanggal 18 Februari 2019- Pensong Benny, SE. MSi.
Saat di konfirmasi langsung di Kantor Bappeda pada Selasa 6/9 2022 terkait direktur PT Binnatin Surya Cipta pernah tersandung kasus korupsi, Abdu Zahrul Selaku Kepala Bappeda juga Plt Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) mengaku, tidak tahu menahu soal pemenang tender yang sudah pernah tersandung kasus korupsi dan tidak tahu siapa pokja nya.
Ditanya apakah boleh dalam satu hamparan boleh menggunakan beberapa mata anggaran, Zahrul menjawab, sah sah saja.(dr)