MEDAN-TOPINFORMASI.COM,Dinas Perhubungan kota Medan, Provinsi Sumatera Utara memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan roda empat, yakni mengempeskan ban mobil yang diparkirkan sembarangan dan berlapis di pinggir jalan didepan RSIA Stella Maris Jalam Samanhudi Kecamatan Mainmun Madan Rabu (24/8/22).
“Hari ini kami memberikan sanksi tegas berupa mengempeskan ban beberapa mobil yang diparkirkan sembarangan oleh pemiliknya di sepanjang Jalan,” kata seorang petugas Wanita Dishub yang mengaku bernama Rahmi.saat di wawancarai pada awak media ini.
Ia menjelaskan, sanksi tegas itu, pihaknya lakukan karena pemilik kendaraan roda empat tersebut melanggar aturan terkait parkir, sehingga berdampak terjadinya kemacetan di Jalan.
Rahmi menambahkan, pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya di badan jalan itu telah melanggar Peraturan.
“Apalagi di kawasan tersebut jalannya kecil, dan arus lalu lintas cukup padat, sehingga akibat parkir sembarangan dan berpis.itu, telah menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Dikatannya, sebelum mengambil tindakan tegas mereka juga telah berkoordinasi dengan petugas parkir,namun setelah ditunggu pemilik mobil tak kunjung datang
“Sebelum mengambil tindakkan kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan petugas parkir, tapi dikarnakan pemilik mobil tak kunjung datang kami terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengempeskan sata ban mobil yang parkir sebarangan dan berlapis dijalan tersebut,”jelas Rahmi .