TOPINGORMASI.COM,Firma Halawa (52) Warga Jalan Starban Gang. Garuda No. 20 Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan tedakwa perkara karkoba jenis sabu seberat 10 gram dituntut dengan hukuma selama 8 tahun 6 bulan pemjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/8/22)
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi
Shafrina dihadapan Majelis Hakim diketuai Nurmiati mengatakan, terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar 4 bulan penjara.
Dikatakan Rahmi terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp.1miliar subsidaer 4 bulan penjara,"pinta JPU
Usai JPU membacakan nota tuntannya kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan aganda pembalaan.
"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda pembalaan," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi
Shafrina sebelumnya menyebutkan terdakwa Firman Halawa Alias Andi ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Pinggir Jalan Starban Gg. Garuda Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan.
Dari penangkapan itu awalnya polisi
telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu di Jalan Starban Gg. Garuda Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan
Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saksi Jonggi H Damanik, Toga M Parhusip dan saksi Jamaluddin.A Siregar melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy.
"Saat itu polisi membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah dengan kesepakatan harga Rp. 600.000- / gram, kemudian pada saat terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,"kata JPU
Dijelaskan JPU, pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 gram
" Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis sabu dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas JPU Rahmi
Shafrina SH MH.