Nekat Jual Sabu Sama Polisi Anak Starban di Tuntut 8,6 Bulan Penjara Plus Denda 1 M

/ Kamis, 25 Agustus 2022 / 06.58
TOPINGORMASI.COM,Firma Halawa (52) Warga Jalan Starban Gang. Garuda No. 20 Kelurahan Polonia Kecamatan. Medan Polonia Kota Medan tedakwa perkara karkoba jenis sabu seberat 10 gram dituntut dengan hukuma selama 8 tahun 6 bulan pemjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (24/8/22)

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi 
Shafrina dihadapan Majelis Hakim diketuai Nurmiati mengatakan, terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsidar 4 bulan penjara. 

Dikatakan Rahmi terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

"Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp.1miliar subsidaer 4 bulan penjara,"pinta JPU

Usai JPU membacakan nota tuntannya kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan aganda pembalaan.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda pembalaan," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi 
Shafrina sebelumnya menyebutkan terdakwa Firman Halawa Alias Andi ditangkap pada hari  Sabtu tanggal 25 Juni 2022  sekira pukul 16.30 Wib  bertempat di Pinggir Jalan Starban Gg. Garuda Kel. Polonia  Kec. Medan Polonia Kota Medan.

Dari penangkapan itu awalnya polisi
telah mendapatkan informasi dari  masyarakat  bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu di  Jalan Starban Gg. Garuda Kel. Polonia  Kec. Medan Polonia Kota Medan

Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib    saksi Jonggi H Damanik, Toga M Parhusip dan saksi Jamaluddin.A Siregar melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy.

 "Saat itu polisi membeli narkotika jenis shabu sebanyak setengah dengan kesepakatan harga Rp. 600.000- / gram, kemudian pada saat terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,"kata JPU

Dijelaskan JPU,  pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti  1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu seberat 10  gram 

" Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis sabu dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas JPU Rahmi 
Shafrina SH MH.
Komentar Anda

Berita Terkini