LPKA KELAS II PALU IKUTI WEBINAR PRISON OVERCROWDING DARI DITJENPAS RI

/ Senin, 15 Agustus 2022 / 15.14

PALU-TOPINFORMASI.COM,Bertempat di Ruangan Pembinaan, Kepala Seksi Pembinaan, Isra, selaku PLH Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu beserta jajaran mengikuti Webinar Prison Overcrowding yang diadakan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (15/8). sebagai respon terhadap disahkannya UU Pemasyarakatan dan upaya untuk mendorong akselerasi rencana pengesahan RKUHP.

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej sekaligus turut hadir sebagai Keynote speech dalam webinar ini. Dalam sambutannya beliau menjelaskan menjelaskan bahwa UU Pemasyarakatan yang baru dan RKUHP dibuat inline, 1 paket.

"UU Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan Rancangan UU KUHP memuat paradigma hukum pidana modern yakni berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitative," Jelas Edward Omar.

"Dengan dicabutnya UU No 12 tahun 1995 dan digantikan oleh UU No 22 tahun 2022, Pemasyarakatan akan terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak pra yudifikasi hingga tahap eksekusi," lanjutnya

Narasumber dalam webinar ini ialah Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas. Direktur Hukum dan Regulasi, Bappenas RI turut hadir sebagai narasumber, Anggota Badan Anggaran dari DPR RI, Perwakilan LDUI dan Peneliti dari Center For Detention Studies.

Sementara itu, Mewakili Kepala LPKA Kelas II Palu, Kepala Seksi Pembinaan, Isra mengatakan LPKA Palu siap mendorong jajarannya untuk turut mensosialisasikan UU Pemasyarakatan kepada masyarakat baik secara langsung ataupun melalui media sosial.

“kami siap untuk mensosialisasikan undang-undang pemasyarakatan yang baru ini kepada masyarakat, semoga dengan adanya regulasi baru terkait pemasyarakatan ini dapat membantu kita untuk membangun hokum lebih baik lagi dan melayani masyarakat,” ujarnya.

Dengan sahnya UU Pemsyarakatan ini diharapkan dapat menjawab tantangan untuk menangani persoalan overcrowding (kelebihan kapasitas) di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini