Dua Kurir 20 Kg Sabu Asal Aceh Divonis Hakim Seumur Hidup

/ Rabu, 24 Agustus 2022 / 09.40

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Khamazaro Waruwu karena menjadi kurir 20 kg sabu, Selasa (23/8/2022)


Amar putusan Hakim Khamazaro Waruwu itu dibacakan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa hukuman mati


Hakim meyakini kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati yang diajukan JPU karena pertimbangan hanya mendapatkan upah dari sang bandar yang sampai saat ini

belum tertangkap


Namun hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang nenjadi perantara jual beli 20 kg sabu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba serta meresahkan masyarakat.


Sedangkan yang mengringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum,sopan dipersidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa


Atas putusan hakim itu, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir


Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan. Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta.


Kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada akhir Maret 2022 lalu.


Saat itu keduanya membawa mobil Toyota Innova berisi 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China. Mereka diperintah seseorang bernama Cakya (DPO) untuk mengantar mobil berisi narkoba itu kepada seseorang yang menunggu di gerbang tol Helvetia, Medan. 


Mereka dibekali uang oleh Cakya senilai Rp2 juta dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp50 juta jika berhasil mengantarkan mobil berisi narkoba itu.


Namun sebelum mereka tiba di Medan, polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung menghentikan mobil yang ditumpangi keduanya saat masih berada di Langkat.(put)

 
Komentar Anda

Berita Terkini