topinformasi.com
Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Prov.Sumatera Utara melakukan demo didepan kantor DPRD Sumut untuk menyatakan sikap hari ini (10/8/2022).
Sikap Aliansi Serikat Pekerja/Buruh dimana " Pemerintah harus taat dan patuh terhadap Undang undang dan keputusan Hukum ", bahwa pembentukan Undang-undang No.11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinyatakan telah Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 91/PUU-VIII/2020 tanggal 25 Nopember 2021 secara tegas memerintahkan pembentukan Undang-undang melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan, namun Pemerintah bersama DPR- RI justru melakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan / peraturan Perundang-undangan untuk mensahkan/melegalkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbukti Inkonstitusional.
Pernyataan Sikap Aliansi aksi sejuta pekerja /buruh Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI diJakarta, ditanda tangani oleh perwakilan perwakilan organisasi serikat buruh,sedangkan Penanggung Jawab Aksi Paraduan Pakpahan,SH (KSBI), Ramlan Purba,SH (KSPSI), Ipan Suwandi,SH (SBNI), Donald Sitorus,SH (KSBSI),Martin Silitonga (SBSI'92), Elianti Tanjung,SH (KSPSI), M.Amrul Sinaga,SH (SBSU), Natal Sidabutar,SH (SARBUKSI), Ishak (KSPSI), Baginda Harahap (SBMI), Muhammad Sahrum (KSPSI), Noviandy (KSPSI), Parulian Sinaga ,SH (KBI), Suriono,ST,M.Si (KSPSI). Ahmadsyah (GSBI) dan Ketua Penanggung jawab CP.Nainggolan SE,MAP (Konfederasi SPSI Sumut).
Aksi buruh tersebut dihadiri kurang lebih 1.000 orang buruh dari berbagai daerah di Sumatera Utara, sedangkan Pimpinan Aksi Muhammad Sahrum, Wakil Pimpinan aksi Natal Sidabutar,SH, Donal Sitorus,SH, Martin Silitonga, Elfianti Tanjung,SH,Hadibul Hasan,SH.
Orasi berakhir setelah buruh ditemui oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan menandatangani kesepakatan.