Santi Istri Pengusaha Sukses Sabar Menanti Sitompul dan Iwan 'Suami Gelap' di Tuntut 4 Tahun Penjara

/ Sabtu, 09 Juli 2022 / 05.19
MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) dan Iwan Setiadi (32) terdakwa perkara melakukan tindak pidana pemalsuan surat agar bisa kawin lagi masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan selama 4 tahun penjara di persidangan PN Medan, Kamis (7/7/2022)

Dalam nota tuntunnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengatakan, kedua terdakwa yakni Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward istri dari saksi korban Sabar Menanti Sitompul (64) dan terdakwa Iwan Setiadi (suami Gelap') terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat agar bisa kawin lagi

Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward terbukti bersalah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi kata Jaksa juga terbukti bersalah  melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward  dan terdakwa Iwan Setiadi masing-masing dengan hukuman selama 4 tahun penjara,"JPU dari Kejatisu Randi Tambunan.

Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward  dan terdakwa Iwan Setiadi,"bilang majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Semantara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan saat di Komfirmasi Jumat (8/7/2022) membenarkan kedua terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) dan Iwan Setiadi (32) telah dituntut dengan hukuman masing-masing 4 tahun Penjara.

"Kedua terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi sudah dituntut pada hari Kamis (7/7/2022) masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara,"bilang JPU Randi Tambunan kepada awak Media.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan,menyebutkan bahwa terdakwa Santi Rahmadan Lumbantoruan alias Dhani Edward warga Jalan Darma Nomor 8 Lingkungan VI Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan dengan saksi korban, Sabar Menanti Sitompul (duda dua anak) terikat hubungan perkawinan sejak tanggal 11 April 2006 dengan Akta Perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.

Dikatakan JPU, dari pernikahan tersebut, mereka memiliki 1 anak laki-laki dan tinggal bersama di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia. 

“Pada tahun 2008, setelah menikah dengan Santi, korban Sabar Menanti Sitompul mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 anak sebelum menikah dengannya," sebut JPU.

Namun, pada tahun 2009, Santi menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu terdakwa Iwan Setiadi warga Jalan Griya Waringin  Elok Blok C 18 Kelurahan Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor

"Sehingga dengan begitu hubungan Santi bersama korban Sabar Menanti Sitompul tidak harmonis lagi di sebabkan Santi menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu terdakwa Iwan," sebut JPU.

Disebutkan JPU, saat menjalin hubungan dengan Iwan Setiadi, Santi  Rahmadan Lumbantoruan alias Dhani Edward mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bojong Gede dengan NIK 3201135706871001 atas nama Dhani.

Selanjutnya, Iwan Setiadi datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dengan persyaratan yaitu N1 (Pengantar Nikah) dari Kelurahan Mekar Sentosa, Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas nama Iwan Setiadi selaku pemohon. Sedangkan untuk Santi hanya keterangan lisan dari Iwan yang akan dibubuhkan pada surat permohonan.

“Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi JEJAKA dan Santi statusnya PERAWAN. Data-data di Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw. 01/255 /X/2015 tersebut diterbitkan dan akan digunakan untuk menikah antara Santi dengan Iwan di luar Kecamatan Rambutan,” jelas Randi.

Pada 7 Nopember 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01
/255/X/2015. 

Santi sendiri tidak merasa keberatan dengan status PERAWAN. Padahal, Santi mengetahui bahwa perkawinannya dengan Sabar Menanti Sitompul (korban) menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi.

Mereka juga telah membuat KK Nomor 320113270516002 dan bertempat tinggal di Griya Waringin Elok Blok C 18 Rt 006 Rw 008 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede. 

Selanjutnya, Santi menggunakan Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 untuk tinggal bersama Iwan di Perumahan Jalan Karya Jaya Indah Blok C 13 dan Apartement Sky View Jalan Setia Budi.

Selanjutnya, pada Januari 2022, korban mendapatkan informasi bahwa Santi sudah kawin lagi dengan Iwan sesuai Akta Nikah Nomor:1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 yang diterbitkan KUA Bojong Gede tanpa sepengetahuan dan izin dari Sabar Menanti Sitompul,"sebut JPU.

“Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) atau Pasal 266 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 263 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Randi.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini