Rampok Dan Nyaris Perkosa Penumpangnya Rahmat Warga Perdagangan Diringkus Tekab Polres Batubara

/ Rabu, 13 Juli 2022 / 13.10

Batubara. Topinformasi.com
Modus jadi tukang ojek,  RH (34) warga Lingkungan VII Sebrang, Desa Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ternyata seorang perampok dan nyaris memperkosa penumpangnya.

RH melakukan aksinya di Jalan Juanda, Kelurahan Lima Puluh Kabupaten Batuara, dan nyaris memperkosa korban. Hal itu diungkapkan Kapolres  Batubara, AKBP Jose Fernandes melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Tarigan,Selasa 12/7/2022.

AKP Jhon Tarigan menyebutkan, korban bernama Minawati Malau (46) warga Dusun 1, Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

"Sebelumnya Korban dari Dumai menaiki bus jurusan Dumai - Siantar, seharusnya turun di Simpang Kawat Kabupaten Asahan. Namun karena korban tertidur, dan terbangun sudah sampai di Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun sekira pukul 04.00. WIB.

Saat turun dari bus, tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Supra dan menawarkan jasa ojek. Setelah tawar menawar, disepakati harga Rp 40.000.000  mengantarkan korban ke Simpang Lima Puluh Batubara.

"Saat tiba di Lima Puluh, pelaku belok kekiri arah ke Indrapura, dan korban sempat bertanya kepada pelaku, kok kesini jalannya? pelaku menjawab, ya mau tukar sepeda motor dulu kerumah," ucap Kasat menirukan pelaku.

Saat melintasi rel kereta api, pelaku belok ke kanan menuju jalan alternatif Juanda arah ke Simpang Dolok.

"Saat melewati jalan menurun dan jauh dari pemukiman, pelaku berhenti dan membuang tas korban, lalu menarik baju hendak memperkosa, namun korban melakukan perlawanan dan berteriak, karena lokasi kebun sawit Socfindo jauh dari rumah penduduk, dan hari masih gela, pelaku berhasil melarikan tas milik korban.

Tas korban yang dilarikan berisi 2 handphone merk Samsung dan merek Vivo Warna, 2 cincin emas, uang tunai sebesar Rp 400.000 , 1 lembar uang kertas dollar Singapura 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar sebesar 2 dolar Singapura 2 buah jam tangan, KTP dan Kartu ATM BRI.

Setelah kejadian, korban berjalan ke arah jalan lintas dan dibantu warga menyetopkan bus pulang ke Sei Kepayang dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Wesli Marbun.

Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara pada Senin 11/7/2022 sekira pukul 13.00. WIB.

"Kita langsung perintahkan Kanit bersama tim lakukan olah TKP, dari informasi para tukang ojek diketahui identitas pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun, sekira pukul 15.00. WIB," jelas Kasat.

Saat ditangkap, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dan dari tangan pelaku ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah tas berwarna coklat beriksikan 1 dompet merah, 1 buah hp merek Vivo, 2 buah jam tangan, 1 kartu Pra sejahtera. 

Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 diatas tahun", tegas AKP Jhon Tarigan. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini