Korupsi Peningkatan Jalan, Rugikan Negara Rp377.208.325Kepala UPTJJ Tarutung dan Rekanan Dituntut 2 Tahun

/ Rabu, 20 Juli 2022 / 08.23
Foto.Suasana sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Rico Menanti Sianipar selaku
Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) dan rekanan dari CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban, masing-masing dituntut 2 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/7).

Selain itu JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa) Richard Sembiring menuntut keduanya dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 tahun kurungan.

Keduanya tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325 karena telah dititipkan le penuntut umum.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Rico Menanti Sianipar maupun Abdul Gafur Silaban dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair,"ujar JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Tim JPU dari Kejari Tobasa dalam dakwaan menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2020.

Kapasitas terdakwa Rico Menanti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV RM.

Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu memang ada membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000 dan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV RM diumumkan sebagai pemenang tender.

Setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan bayar dikarenakan hasil pekerjaan CV RM selain tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tapi juga kekurangan volume pekerjaan.

Akibat perbuatan terdakwa, imbuh JPU, keuangan negara dirugikan sebesar Rp377.208.325. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini