Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo R Perangin – angin sebagai tersangka kasus korupsi

/ Jumat, 22 Juli 2022 / 07.45
Kejaksaan Negeri Karo Tetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo R Perangin – angin sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olah raga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022 )
Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 Milyar lebih. Tim penyidik menetapkan RP sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
“Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah,” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis SH MH melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.

BACA JUGA:  Supra Vit Kontra Colt Diesel Membuat Ramlan Sitorus Meninggal di Tikungan Kuburan

Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Kasintel Kejaksaan Negeri Karo Nardo menambahkan, ” bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini