Exs Bos Alectra Aliang Terpidana 4 Tahun Buronan Kejari Medan Ditangkap di Jakarta Barat

/ Rabu, 20 Juli 2022 / 08.19
Terpidana 4 tahun penjara Sugianto alias Aliang saat diboyong dari Jakarta menuju Medan (Foto: Istimewa)


MEDAN ,TOPINFORMASI.COM

Sugianto alias Aliang, yang dikenal Bos Alectra terpidana 4 tahun penjara akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI, dari tempat persembunyiannya di Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7/2022). 

"Sugianto alias Aliang, Bos tempat hiburan malam, Alectra itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil kita tangkap,"ungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Dikatakan Kapuspenkum RI, bahwa Sugianto alias Aliang Warga Jalan Brigjend Hamid Komplek Pribadi Indah, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, terpidana Sugianto alias Aliang dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Selain itu dia juga dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana) selama 3 bulan kurungan.

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh JPU pada Kejari Medan. Oleh karenanya, imbuh mantan Kajati Bali itu, terpidana dimasukkan dalam DPO. 

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, langsung mengamankannya. Terpidana segera dibawa ke Kejari Medan untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Diimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut Sumedana.

Informasi terakhir diperoleh Senin (19/7) sekira Jam 20.00 Wib Tim Kejari Medan yang menjemput DPO Sugianto alias Aliang masih berada diperjalanan dari Jakarta menuju Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini