Eksepsi Ditolak, Dr Gita Terdakwa Suntik Vaksin Kosong Menangis Terisak di Pengadilan

/ Rabu, 20 Juli 2022 / 08.33
Foto.Suasana sidang diruang cakra 8 PN Medan

MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Dr. Tengku Gita, terdakwa perkara suntik vaksin kosong, menangis tersedu-sedu setelah Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi)nya.


Pantauan awak media, dalam sidang yang berlangsung diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7/2022), dr Tengku Gita awalnya tampak tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan putusan sela.


Namun usai.majelis hakim membacakan putusan sela dan mengetahui majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi)nya sanh Dr tampak menangis dan sejumlah kerabat berusaha menenangkan terdakwa yang tampak lemas di luar arena sidang.


Diketahui majelis hakim dalam amarnya menyatakan menolak eksepsi terdakwa yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum (PH). 


"Menyatakan keberatan  Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," kata hakim.


Majelis Hakim menilai, berkas dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil. Dikatakan hakim, surat dakwaannya yang dibuat Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat terdakwa dr Tengku Gita sudah memenuhi unsur pasal 143 ayat 2  KUHP.


"Dalam surat dakwaan JPU telah memuat secara jelas memuat identitas dan peristiwa pidana yang dilakukan,” ujar hakim.


Sementara itu, diluar arena sidang PH terdakwa Redyanto Sidi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalamn pekara ini, sehingga pihaknya akan membuka hal tersebut di persidangan.


"Klien kita adalah vaksinator yang ditunjuk secara resmi, kenapa kita dilaporkan? Siapa korbannya? Dan anehnya pelapornya adalah penyelenggara. Ini kita akan buka semuanya di persidangan," ucapnya. 


Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.


Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.


Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh 2 tim.


Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu  yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator  yaitu Terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.


Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan. 


"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa  Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5  mililiter," tulis jaksa.


Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.


Bahwa perbuatan Terdakwa  Dr. Tengku Gita juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir (ibu dari saksi anak Ghisella Kinata Chandra).


"Dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 475/FKF/2022 tanggal 20 Januari 2022 pada rekaman video, terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 mililiter," urai jaksa.


Dikatakan JPU bahwa pemberian vaksi anak, merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.


"Bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang selanjutnya diatur khusus terkait pemberian vaksin anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021," urai jaksa.


Bahwa tujuan pemberian vaksi kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksi kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.


Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun pemberian vaksi anak telah ditetapkan yaitu sebanyak 0,5 mililiter yang diberikan sebanyak 2 kali dengan interval waktu minimal 28 hari melalui suntikan intramuskular dibagian lengan atas. 


Bahwa perbuatan Terdakwa  Dr. Tengku Gita selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19.


Perbuatan Terdakwa Tengku Gita diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.


"Atau Perbuatan Terdakwa  Dr. Tengku Gita, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular," pungkas jaksa.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini