Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

/ Jumat, 22 Juli 2022 / 08.13
MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Donni Hutagalung,(45) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga dan menetap  di Jalan Sunggal Gang Satria, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 3 Kg 
divonis 18 tahun penjara dalam persidangan online, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Selain itu majelis hakim diketuai Ety Astuti juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.


"Terdakwa Donni Hutagalung  terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar Majelis Hakim.


Menurut majelis hakim hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan  JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsidair 6 penjara 

Dikatakan majelis hakim,hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkoti

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,"kata majelis hakim


Baik JPU maupun terdakwa, lanjutnya, sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Sebelumnya, Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, Rabu (23/3/2022) lalu saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu melakukan mendapatkan laporan masyarakat.

Terdakwa Donni diinformasikan menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Aparat kepolisian, Sabtu (26/3/2022) kemudian melakukan pengembangan atas informasi menyebutkan Donni akan melintas menggunakan sepeda motor. 

Benar saja, terdakwa melintas di Pematang Lalang Kecamatan Percut Seituan, selanjutnya aparat menghadangnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel berisi sabu dari jok sepeda motor Scoopy seberat 3 Kg.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa diterimanya dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya di Jalan Yusuf Jintan Desa Pematang Lalang, Percut Seituan. 

Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Sibolga melalui loket mobil Bus Sibuluan Indah (SBI) atas suruhan lelaki tadi. 

Dimana awalnya terdakwa Donni ditawari untuk menjemput sabu oleh laki-laki yang bernama Keke (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO).(put)
Komentar Anda

Berita Terkini