DIRUMAHKAN, SATU ORANG ANAK LPKA PALU DIJEMPUT LANGSUNG ORANGTUA

/ Selasa, 12 Juli 2022 / 09.04
TOPINFORMASI.COM,PALU_Memenuhi persyaratan, satu orang anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu kembali dirumahkan setelah menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah dari Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, Selasa, (12/7). Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Virus COVID-19 di Insitusi Pemasyarakatan baik di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, hingga LPKA.

Sebelumnya, kebijakan tersebut telah ditempuh sejak ditetapkannya Indonesia sebagai wilayah Pandemi COVID-19 yang begitu berdampak keseluruh bidang dari ekonomi, pelayanan pendidikan, kesehatan hingga pada manajemen pemasyarakatan sendiri.

Kebijakan itu pun telah beberapa kali mengalami perpanjangan, hingga yang terbaru dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi di Rumah serta program Reintegrasi lainnya.

Memberikan secara langsung, dihadapan keluarga anak, Revanda Bangun mengungkapkan bahwa SK Asimilasi di Rumah tersebut merupakan suatu hal yang harus disyukuri oleh Anak maupun Keluarga. Ia pun menyebutkan jika selama masa Asimilasi anak tersebut melanggar segala aturan yang telah diberikan, maka anak tersebut akan dihentikan masa asimilasi dan akan dikembalikan kedalam LPKA Palu kembali.

“Bersyukurlah dengan cara berbuat kebaikan di tengah masyarakat, jangan rusak kepercayaan kami semua. Jika melanggar aturan, maka anak akan dikembalikan lagi kesini. Terapkanlah apa yang menjadi kebiasaan kalian disini dan sering-seringlah berkomunikasi kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena mereka lah yang akan memantau kalian selama diluar,” terang Revanda.

Seusai dikembalikan kepada keluarga anak, dengan didampingi Staf Pembinaan, anak beserta keluarga melanjutkan proses registrasi di Bapas Kelas II Palu untuk melakukan pencatatan data serta menerima nasihat dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari anak yang bersangkutan. (asr)

HUMAS LPKA PALU
Komentar Anda

Berita Terkini