Diputusin, Mahasiswa Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar di Medsos

/ Selasa, 26 Juli 2022 / 07.43

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Sakit hati diputusin sang pujaan hati, M Farchan Ramadhan Syach (22) malah nekat menyebarkan foto-foto dan video 'syur' mantan pacarnya di media sosial (medsos). Akibatnya, oknum mahasiswa ini pun harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7)

Korban berinisial BA pun dihadirkan JPU dari Kejati Sumut, Febrina Sebayang di Ruang Cakra 4 PN Medan, sebagai saksi. BA mengaku belakangan merasa tidak nyaman lagi berpacaran dengan terdakwa. Namun hal itu justru membuat terdakwa sakit hati.


Hanya saja usai pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi meminta pengunjung sidang untuk keluar.

"Saya sakit hati diputusinnya Pak hakim," kata sumber menirukan ucapan terdakwa yang dihadirkan secara virtual saat dikonfrontir hakim ketua Ahmad Sumardi.

JPU Febrina Sebayang sebelumnya dalam dakwaan menjelaskan, ketika terdakwa M Farchan Ramadhan Syach berada di Jalan Titipapan Gang Pertama, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik (ITE) dan atau dokumen elektronik memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).


Terdakwa melalui akun Instagram (IG) Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (Yakopi) atas nama ykp_pesisir dengan alamat url : https://www.instagram.com/ykp_pesisir/, yang mana saksi Muhammad Habib yang menjadi operator atau admin dari akun instagram tersebut berisikan alamat url twitter terdapat video-video/foto telanjang saksi korban BA.

Selanjutnya disampaikan JPU, saksi korban BA merasa curiga kepada terdakwa M Farchan Ramadhan Syach alias Farchan dikarenakan hanya saksi korban BA dan terdakwa yang menyimpan video dan foto yang diunggah tersebut.

"Kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa M Farchan Ramadhan Syach alias Farchan Als Farhan kepada pihak yang berwajib," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui akun Instagram atas nama bunga artasya, tasya.cibro, twitter atas nama @bungaartasya3, twitter atas nama @tasyaaacibro, twitter atas nama @tsyac02.

"Kemudian akun twitter atas nama @baristakece yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam dengan nomor imei 1 : 862869045302887 dan imei 2 : 862869045302895," sebutnya lagi.

Postingan video-video dan foto saksi korban BA tanpa busana tersebut yang dikirim terdakwa pada akun IG dapat dilihat/diakses oleh warganet atau masyarakat umum melalui akun media sosial IG dan Twitter khususnya yang melakukan pertemanan dengan terdakwa pada kedua akun tersebut. 

Perbuatan M Farchan Ramadhan Syach tersebut tanpa izin dari saksi korban. Akibat perbuatan terdakwa BA otomatis merasa terhina dan tercemar nama baiknya.

Terdakwa pun dijerat dengan pidana Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) jo 6 Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mendistribusikan informasikan elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui akun twitter yang berisi gambar dan/atau video yang melanggar kesusilaan. (put)
Komentar Anda

Berita Terkini