Didakwa Korupsi Ratusan Juta, Jamayor Silaban Ditegur Hakim di Persidangan

/ Selasa, 05 Juli 2022 / 07.54
         Foto.Terdakwa di layar monitor

MEDAN,TOPINFORMASI.COM
Jamayor Silaban terdakwa korupsi Dana Dasa (DD) ratusan juta, petani asal Siempat Nempu Hilir Kabupaten jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/7/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Pangaribuan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa Jamayor saat menjabat Kepala Desa Lae Sering Tahun 2012 s/d Tahun 2018 diduga korupsikan DD sebesar Rp 412 juta lebih

Sementara dari ruang sidang, terlihat terdakwa Jamayor yang dihadirkan secara daring ke persidangan tampak lesu menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar

Melihat hal itu majelis hakim pun sempat menegur terdakwa agar membesarkan volume suaranya.

"Coba dikuatkan suaranya terdakwa, supaya jelas," ucap majelisnhakim saat memeriksa identitas terdakwa. 

Sedangkan JPU dalam dakwaannya menuturkan terdakwa diduga secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

"Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 01 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kab. Dairi memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp 775.974.000," kata JPU.

Dikatakan JPU, berdasarkan Peraturan Bupati Dairi Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 01 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Serta Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi memperoleh pagu Alokasi Dana Desa sebesar Rp 327.535.000,00. 

Bahwa pada Tahun 2017 Desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp 1.110.193.000 sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Lae Sering Nomor I Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lae Sering Tahun Anggaran 2017 disebutkan Pendapatan Desa sebesar Rp 1.109.246.000. 

"Belanja Desa sebesar Rp 1.110.193.300 dan Pembiayaan Desa sebesar Rp 947.300.000," ucap jaksa.

Namun belakangan diduga terdakwa mengelola dan menguasai sendiri dana tersebut tanpa melibatkan perangkat desa lainnya sebagaimana mestinya. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan fiktif dana desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Perbuatan Terdakwa Jamayor Silaban diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001," pungkas jaksa.

Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini